
Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengiriman
Dikarenakan pengangkutan berasal dari perjanjian itu sendiri, maka sumber hukum yang digunakan tidak terlepas dari KUH Perdata, KUHD dan UU LLAJ. Ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur pengangkutan bersifat administratif atau perizinan yang diperuntukkan kepada Pelaku Usaha atau Perusahaan Pengangkutan. Pengangkutan pada dasarnya merupakan perjanjian yang melahirkan hubungan hukum antar pengirim dengan pengangkut.

Penanggulangan Kasus Aliran Sesat Dalam Hukum Positif Indonesia
Aliran sesat merupakan salah satu fenomena sosial yang kerap mewarnai kehidupan beragama bangsa Indonesia. Eksistensinya telah menyita perhatian…

Mantan Puteri Indonesia Diduga Calo Tiket Konser Coldplay
Salah satu band terkenal di dunia yang berasal dari London, Inggris yakni Coldplay akan melaksanakan konser di Indonesia.…

Pemagangan Dalam Hukum Ketenagakerjaan
Pemagangan menjadi salah satu ketentuan yang diatur dalam Ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU…

Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja
Pelatihan kerja merupakan salah satu hak tenaga kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003…

Perizinan Surat Kabar Offline dan Online
Kebutuhan akan update informasi membuat keberadaan media informasi memiliki peran yang krusial dalam masyarakat. Sayangnya masih dapat ditemui…

Rawan Tindak Pidana Penipuan Tiket Konser Coldplay
Bagi para calo yang melakukan modus penipuan online tiket konser, dapat dikenakan beberapa ketentuan-ketentuan pidana sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Perbedaan Pengurus Dalam PKPU dan Kurator Dalam Kepailitan
Masalah kepailitan selalu menimbulkan akibat, baik bagi kreditur maupun bagi debitur. Secara lebih luas kepailitan akan membawa dampak…

Akibat Hukum Kreditur Terlambat Melakukan Pendaftaran Dalam Perkara Kepailitan
Artinya Kredior pemegang hak menahan benda dapat melakukan pendaftaran dengan persyaratan dengan ketentuan di daftarkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan dari para Kreditor, baik yang diajukan oleh Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat.

Pemilik Rumah Toko (Ruko) Bangun Di Atas Fasilitas Umum
Fasilitas umum masyarakat dalam suatu perumahan dan kawasan permukiman mencakup sarana, prasarana dan utilitas umum. Pengadaan fasilitas dalam suatu kawasan permukiman merupakan bagian dari sarana, prasarana dan utilitas umum yang dijamin ketersediaannya oleh Pengembang. Berkaitan dengan kasus ruko yang diduga menyerobot fasilitas umum seperti saluran pembuangan limbah kotoran, memakan bahu jalan dan lahan parkir, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah sanksi adminsitratif berdasar PP 16/2021.