
Penggolongan Benda Dalam Buku 2 KUH Perdata dan Peralihan Kepemilikannya
Dari ketujuh penggolongan benda tersebut, pada dasarnya terdapat dua cara peralihan. Peralihan yang pertama dilakukan hanya dengan penguasaan atau serah terima benda dimaksud, yang berlaku terhadap benda berwujud, bergerak, dan tidak terdaftar. Sedangkan peralihan benda tidak berwujud, tidak bergerak, dan sebagian benda bergerak, serta benda terdaftar, harus dilakukan dengan suatu pendaftaran terhadap pihak yang berwenang, dan peralihannya harus dengan menggunakan suatu akta perjanjian, baik di bawah tangan maupun secara notariil dengan memperhatikan kekuatan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1886 KUH Perdata. Peralihan-peralihan atau penguasaan tersebut harus dilakukan dengan didasarkan pada itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1963 KUH Perdata.

Akibat Hukum Perjanjian Batal Demi Hukum Bagi Para PIhak
Status perjanjian batal demi hukum juga terjadi pada saat perjanjian tersebut dibuat. Oleh karena itu, perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada dan tidak mengikat bagi para pihak. Selanjutnya, dikarenakan tujuan para pihak yang membuat untuk membuat perikatan telah gagal, sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut di muka hakim

Permohonan Perpanjangan Merek
Sebuah merek yang terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Berdasarkan Pasal 35 UU 20/2016, perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun tersebut bisa diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan merek ini diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam Bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenakan biaya.

Kewenangan Ultra Petita Hakim yang Menjatuhkan Putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Jauh Di Atas Tuntutan
Dengan demikian dalam memutus suatu perkara, hakim memiliki kemerdekaan dari campur tangan atau intervensi dari pihak manapun yang dikenal dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka atau dapat diartikan sebagai kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun. Kekuasaan kehakiman yang merdeka ini merupakan suatu kemandirian atau kemerdekaan yang dimiliki oleh lembaga peradilan demi terciptanya suatu putusan yang bersifat obyektif dan tidak memihak kepada salah satu pihak berperkara.

Perlindungan Bagi Whistle Blower
Pembahasan mengenai whistle blower merupakan pembahasan yang menarik terutama dari segi konsepsinya. Terminologi whistle blower sendiri berasal dari…

Hak Sebagai Justice Collaborator
Ide lahirnya saksi pelaku yang bekerjasama adalah agar aparat penegak hukum dapat membongkar kasus yang lebih besar, mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan saksi pelaku yang bekerjasama adalah tindak pidana khusus yang terorganisir, seringkali dalam tindak pidana tersebut para pelaku saling menutupi jejak temannya sehingga sangat sulit untuk dipecahkan dan juga mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan Justice Collaborator adalah tindak pidana yang notabennya sangat merugikan negara baik keuangan, keamanan dan juga lainnya.

Beban Biaya Pemindahan Tiang Listrik Berdasar Hukum Perlindungan Konsumen
Keluhan warga yang harus membayar sendiri biaya pemindahan tiang listrik terjadi lagi. Kali ini, dialami oleh Agung Widodo, warga Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Berkaitan dengan kasus Agung Widodo, ketentuan Pasal 42 Perpu 2/2022 tidak mengatur beban biaya pemindahan tiang listrik, namun, apabila tiang listrik itu secara tidak langsung mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah atau bangunan yang berada di sekitar wilayah rumah Agung Widodo, maka ia berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.

Syarat Sah Perjanjian, Penjelasan dan Akibat Pelanggarannya
Syarat sah perjanjian merupakan suatu hal yang penting untuk diketahui bagi setiap orang, sebab dalam menjalani kehidupannya, setiap orang pasti tidak akan terlepas dari perjanjian karena sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial. Agar perjanjian tersebut tidak cacat dan menjadi tidak berlaku baik karena batal maupun dibatalkan, maka perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sah yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata
Jenis-Jenis Wanprestasi dan Akibat Hukumnya
Jenis-jenis wanprestasi menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui bagi para pihak yang akan melakukan perjanjian. Sebelumnya, perlu dibahas terlebih dahulu bahwa perikatan tidak dapat diidentikkan dengan perjanjian, sebab Pasal 1233 KUH Perdata telah menyatakan bahwa perikatan ada yang bersumber dari undang-undang dan ada yang bersumber dari perjanjian. Wanprestasi sendiri dikenal dalam perikatan yang ditimbulkan oleh perjanjian.

Perpanjangan Hak Guna Bangunan Â
Permohonan hak guna bangunan saat ini diatur lebih spesifik di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan (Permen 15/2018) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/KBPN 18/2021).