
Ancaman Pidana Bagi Perilaku Merokok di Jalan
Perilaku merokok saat berkendara merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus kecelakaan kendaraan bermotor. Dalam UU LLAJ tidak menjelaskan terkait dengan aktivitas merokok dan tidak menerangkan secara ringkas dan jelas boleh atau tidaknya pengendara merokok saat berkendara. Namun demikian karena aktivitas merokok dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara dan memberikan dampak kepada orang lain, ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dapat dikenakan terhadap tindakan merokok saat berkendara dan ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ

Daftar Peserta Kelas Online “Tips Lolos CPNS Analis Perkara Peradilan”
Bukan suatu rahasia lagi jika di tiap tahunnya pendaftaran tes CPNS menarik ribuan peserta yang ingin menjadi abdi…

Ketentuan Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Melaporkan Harta Kekayaan
Dalam ketentuan UU ASN dan PP 94/2021 tidak ada larangan bagi Pegawai ASN untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis selama tidak melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu apabila Pegawai ASN ingin mendirikan suatu badan usaha, prosedurnya tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian dan perizinan badan usaha. Hal yang terpenting bagi Pegawai ASN ketika memiliki suatu usaha atau bisnis yaitu melaporkan harta kekayaan yang diperoleh kepada LHKPN agar terdapat kejelasan mengenai harta kekayaan tersebut berasal.
Pentingnya Pasangan Suami/Istri Menyetujui Perjanjian
Berdasarkan uraian di atas, apabila suatu perjanjian dilakukan tanpa adanya persetujuan dari suami atau istri, maka perjanjian tersebut melanggar syarat sah perjanjian yang terakhir, yaitu “hal yang tidak dilarang dan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada.
Anak Viral Menganiaya, ASN Ditjen Pajak Dicopot
Belakangan tersebar berita yang sangat menghebohkan, dimana seorang pemuda berinisial MDS melakukan penganiayaan terhadap anak muda lainnya hingga yang dianiaya terkapar tak sadarkan diri.[1] Usut punya usut, ternyata anak yang menganiaya tersebut adalah anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) berinisial RAT.[2] Perkara tersebut ternyata berujung panjang, dan menggegerkan Kementerian Keuangan, sebab gaya hidup keluarga MDS juga menarik perhatian publik hingga KPK.[3] Setelah perkara dugaan penganiayaan MDS tersebut tersebar, pada akhirnya Kementerian Keuangan memutuskan untuk mencopot RAT dengan alasan melanggar integritas dan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya dapat dilanjutkan.[4] Belum sampai satu minggu berlalu, RAT pada akhirnya mengundurkan diri dari ASN. [5]

Upaya Administratif Guna Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka upaya administratif terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah hanya dapat diajukan terhadap sertipikat yang masih belum berumur 5 (lima) tahun. Apabila Sertipikat Hak Atas Tanah dimaksud telah berumur lebih dari 5 (lima) tahun, maka proses pembatalannya tidak memerlukan upaya administratif, melainkan langsung kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Pengetahuan tersebut menjadi penting bagi para pihak yang akan mengajukan gugatan terhadap suatu KTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara, mengingat adanya ketentuan daluwarsa pengajuan gugatan dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.
Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi
Konferensi pers kasus narkoba yang digelar oleh BNNK Tana Toraja heboh lantaran salah seorang tersangka berinisial YR mengaku berani menjadi bandar narkoba karena mendapat perlindungan dari oknum kepolisian, “Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah Polres”, ungkap tersangka.[1] Fakta ini merupakan perkembangan dari sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diduga milik Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat. Sebelumnya salah satu terdakwa yaitu Kompol Kasranto yang menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Linda Pujiastuti mengungkapkan bahwa Linda sempat memberitahukan bahwa pemilik sabu tersebut dari seorang Jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat. Sehingga Kompol Kasranto pada saat itu memprediksi bahwa Jenderal yang dimaksud yaitu Irjen Teddy Minahasa yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.[2]

Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara di Indonesia
Dengan demikian, apabila suatu putusan pidana mengandung ultra petita, maka putusan harus dinyatakan cacat (invalid) meskipun itu dilakukan hakim dengan itikad baik (good faith) maupun sesuai dengan kepentingan umum (public interest). Namun demikian, terdapat pula pengaturan yang memberikan kebebasan kepada hakim untuk memutus suatu perkara berdasarkan perundang-undangan. Meskipun batasan yang yang dimaksud perundang-undangan tersebut tidak dijelaskan secara rinci, tetapi hal ini merupakan bentuk representatif dari ultra petita. Dengan demikian, pada dasarnya ultra petita yang diperbolehkan adalah putusan yang diberikan melebihi yang diminta namun masih tetap memiliki kaitan dengan pokok perkara, seperti penjatuhan putusan penjara yang lebih dari tuntutan.

Kebebasan Kekuasaan Kehakiman
Istilah kebebasan hakim sebagai suatu prinsip yang telah ditancapkan konstitusi, ternyata dalam tataran implementasi personal maupun sosial telah banyak menimbulkan berbagai macam penafsiran. Ketika kata kebebasan digabungkan dengan kata hakim, yang membentuk kata majemuk “kebebasan hakim”, maka penafsirannya bermacam-macam. Ada yang menafsirkan bahwa kebebasan hakim merupakan kebebasan yang tidak bersifat mutlak, karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan yang harus didasarkan (terikat kepada dasar Pancasila).

Pengunduran diri Lucky Hakim dari Wakil Bupati Indramayu
Lucky Hakim secara mengejutkan menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu pada tanggal 13 Februrari 2023 lalu. Kabar tersebut terungkap melalui sebuah surat yang beredar yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Indramayu. Menurut ketentuan Pasal 79 UU Pemda, terdapat penetapan pemberhentian sebagai bentuk kepastian hukum bahwa benar sudah tidak menjabat sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.