Image by Pinterest

Prosedur Pemberian & Pembatalan Hibah Menurut Hukum Positif di Indonesia

Hibah merupakan pemberian dari seseorang pemberi hibah kepada orang lain sebagai penerima hibah ketika si pemberi hibah (yang punya harta) masih hidup. Berkaitan dengan syarat-syarat pemberi hibah diatur dalam KUHPerdata seperti Pemberi hibah diisyaratkan sudah dewasa yaitu mereka yang telah mencapai umur 21 tahun atau sudah pernah menikah (Pasal 330 KUHPerdata), Hibah itu diberikan saat penghibah masih hidup dan Tidak mempunyai hubungan perkawinan suami istri dengan penerima hibah, dengan kata lain hibah antara suami istri selama perkawinan tidak diperbolehkan. Berdasarkan Pasal 1678 Ayat (1) KUHPerdata. Berkaitan dengan akibat hukum yang lahir dari hibah yang akan diberikan pada salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya dan tidak dibuat secara otentik adalah dapat dibatalkan karena tidak ada persetujuan ahli waris lain dan menurut Pasal 210 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) barang siapa merasa haknya terlanggar maka dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama.
Image by Hukumexpert

Pendaftaran Webinar “Restrukturisasi Perusahaan : Merger & Akuisisi”

Latar Belakang Webinar Perusahaan berbentuk perseroan terbatas merupakan salah satu subyek hukum yang diakui memiliki hak dan kewajiban…

Wasiat Dalam Hukum Positif Di Indonesia

Wasiat ini dilakukan guna membuat ketetapan yang sifatnya mengikat bagi mereka segenap ahli waris. Secara hukum wasiat tercantum pada Pasal 876 KUHPerdata dan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Seseorang yang berwasiat setidaknya harus sudah cakap hukum (Minimal berusia 21 tahun). Dalam Pasal 197 dan 198 KHI menyebutkan bahwa wasiat bisa batal ke
Photo by pexels-ron-lach

Keamanan Obat Sirup yang Telah Beredar dan Perlindungan Konsumen

Cemaran etilen glikol pada obat sirup disinyalir sebagai salah satu penyebab gangguan ginjal akut yang berujung kematian pada anak. Gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney) merupakan gangguan yang gempar dibicarakan sebab menewaskan seratus lebih anak di Indonesia. BPOM sebagai sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia, merilis 102 obat sirup yang digunakan pasien dengan beberapa klasifikasi.
Tenaga Kerja Migran Indonesia by Pexels

Upaya Hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Selain upaya hukum biasa, dikenal adanya upaya hukum luar biasa. Perbedaan mendasar antara kedua upaya hukum tersebut, terletak…
KPU Pakai Cloud Alibaba Photo by pexels-fauxels

Tim Bayangan Kementerian

Tim bayangan yang dimaksud ialah tim yang berada di bawah Telkom yang disebut GovTech Edu. GovTech Edu merupakan mitra kerja yang bisa mendiskusikan banyak hal dengan pejabat-pejabat di Kemendikbud Ristek. Dari beberapa ketentuan tersebut, apabila benar bahwa Tim Bayangan tersebut merupakan tim yang membantu Kemendikbud Ristek maka dapat dikategorikan sebagai bagian dari perjanjian kerja sama antara pihak Kemendikbud Ristek dengan pihak Telkom yang mana dalam pelaksanaannya seharusnya dilakukan dengan system pengadaan.
yurisprudensi penerapan kebenaran pembuktian Photo by Pexels

Upaya Hukum Kasasi Atas Putusan Pidana

Kasasi berasal dari bahasa Perancis, yaitu cassation yang berarti memecahkan atau membatalkan. Kasasi menjadi salah satu upaya hukum yang diberikan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum bila berkeberatan terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya. Pada asasnya kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi kesalahan penerapan hukum atau Hakim telah melampaui kekuasaan kehakimannya. Mengenai tata cara pengajuan permohonan kasasi sebagaimana ditentukan dalam KUHAP dan juga diatur dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Mahkamah Agung

Upaya Hukum Banding Atas Putusan Pidana

Banding merupakan salah satu bentuk upaya hukum. Definisi upaya hukum menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan. Menurut R Atang Ranoe Mihardja, upaya hukum merupakan suatu usaha melalui saluran hukum dari pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap keputusan hakim yang dianggapnya kurang adil atau kurang tepat.[1] Secara umum di semua proses peradilan, upaya hukum banding diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Secara pesifik upaya hukum banding dalam hukum pidana, Pasal 67 KUHAP menjelaskan secara implisit bahwa banding merupakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
adagium hukum Photo by Freepik

Tuduhan Ijazah Palsu Terhadap Presiden Jokowi

Ijazah Palsu merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Gugatan terhadap Presiden Jokowi apabila terbukti benar, maka Presiden Jokowi dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi pemberhentian presiden. Namun, di sisi lain apabila tuduhan tersebut tidak terbukti benar, maka Presiden Jokowi dapat menggugat balik melalui pasal penghinaan dalam bentuk tuduhan fitnah sesuai yang diatur dalam Pasal 318 KUHP.
menempati rumah Menyewakan Rumah Photo by pexels-pixabay

Membeli Kembali dalam Perjanjian Jual Beli Tanah

Dari syarat-syarat yang diuraikan di atas, kaitannya dengan membeli kembali dalam perjanjian jual beli tanah merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam hukum. Apabila dilihat dari kacamata hukum tanah nasional praktek jual beli tanah dengan hak membeli kembali merupakan suatu penyelundupan hukum sebagaimana telah disebutkan dalam Putusan MA Nomor 1729 PK/Pdt/2004 di atas. Berlakunya UUPA, telah menghapus keberadaan lembaga jual beli dengan hak membeli kembali. Perbuatan hukum yang dilakukan dalam bentuk perjanjian jual beli yang disertai klausul hak untuk membeli kembali adalah batal demi hukum. Oleh sebab itu, perjanjian jual beli tanah dengan hak membeli kembali harus dianggap batal demi hukum.
1 5 6 7 8 9 41