
Ketentuan Hak Cipta Penggunaan Foto dalam Promosi
Foto merupakan sebuah karya yang melekat di dalamnya hak kekayaan intelektual berupa hak cipta. Kekayaan intelektual merupakan suatu aset yang bersumber dari pemikiran seseorang. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam dunia bisnis, promosi dengan memasang iklan atau reklame merupakan sesuatu yang sering dilakukan. Bahkan, tanpa sadar sering mengambil foto di berbagai media tanpa didasari dengan izin. Keadaan tersebut tentunya telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU 28/2014. Terlebih lagi, apabila foto yang diambil berbentuk potret (fotografi manusia).

Webinar Online “Restrukturisasi Perusahaan : Merger & Akuisisi”
Webinar Online Restrukturisasi Perusahaan yang diselenggarakan oleh Hukumexpert pada tanggal 12 November 2022 dengan tema “Restrukturisasi Perusahaan : Merger & Akuisisi” telah sukses digelar oleh Tim Hukumexpert yang dipimpin oleh Mirna Rahmaniar, S.H., M.H., sebagai Ketua Pelaksana sekaligus founder dari hukumexpert.com dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten serta ahli dibidangnya yakni Ibu Gita Nurina Astari, S.H. yang saat ini menjabat sebagai Senior Manager of Corporate Legal and Business at PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan dimoderatori oleh Anis Maftu Haturrizqi, S.H., yang merupakan Content Creator Social Media of Hukumexpert.com.

Maraknya Kasus Penipuan Undian Gratis Berhadiah Rugikan Masyarakat: Apakah Sah Secara Hukum? Bagaimana Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pendaftarannya?
Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain. Penyelenggaraan UGB yang telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah disebutkan diatas diharuskan mendapat izin dari Kementerian Sosial khususnya Direktur pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. Estimasi proses penyelesaian dari perizinan UGB sendiri memakan waktu sekitar 14 hari. Permohonan ini diajukan dengan menggunakan sistem daring.

Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Bagaimana Nasib kerugian Yang Dialami Korban?
Putusan Majelis Hakim yang menyatakan aset-aset tersebut disita oleh negara didasari dengan pertimbangan bahwa transaksi tersebut dianggap sebagai hasil judi, dan para korban merupakan pemain judi yang telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Resensi Buku: Hukum Fidusia oleh Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., S.H., M.Kn.
DATA BUKU Judul Buku : Hukum Fidusia Penulis :Dr. A. A. Andi Prajitno, Drs., S.H., M.Kn penerbit :…

Perkara Infaq Dalam Kewenangan Pengadilan Agama
Infaq bersasal dari bahasa arab al-infaq yang berarti “berlalu/hilang/tidak ada lagi” atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai perbuatan pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya untuk kebaikan. Pengertian infaq secara terminologi adalah segala perbuatan mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan yang bertujuan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. agar perbuatan infaq bisa dikatakan sah, maka harus memenuhi unsur-unsur Pasal 50 UU Peradilan Agama. Apabila unsur-unsur infaq tersebut tidak terpenuhi, maka harus dinyatakan batal demi hukum. Pengelolaan bentuk sedekah seperti zakat, infaq, pembangunan tempat ibadah, pondok pesantren, dan lainnya memiliki potensi erat untuk memicu terjadinya konflik yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Eksekusi Putusan Arbitrase
Arbitrase merupakan upaya hukum di luar pengadilan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan suatu perkara. Arbitrase secara historis berkembang dalam sengketa perdagangan bagi para pihak yang membutuhkan suatu penyelesaian alternatif, karena proses peradilan dianggap membutuhkan waktu yang lama serta kualifikasi hakim yang bersifat general yang terkadang tidak diinginkan. Secara konseptual upaya arbitrase dapat melahirkan putusan arbitrase dan putusan arbitrase internasional. Perbedaan putusan arbitrase dengan putusan arbitrase internasional terletak pada wilayah hukum lahirnya putusan tersebut.

Provinsi di Indonesia Resmi Bertambah : Hal-Hal Apa Saja yang Menjadi Syarat Pemekaran Wilayah?
Provinsi di Indonesia resmi bertambah 3 Provinsi. Pertambahan tersebut terjadi di wilayah Papua, sehingga provinsi di Indonesia kini…

Resensi Buku: Delik Delik Tertentu (Speciale Deliction) di Dalam KUHP oleh Andi Hamzah
DATA BUKU Judul Buku : Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP Penulis :Andi Hamzah penerbit : Sinar…

Hukum Wakaf di Indonesia
Menurut terminologi hukum Islam, wakaf didefinisikan sebagai tindakan penahanan dari penggunaan dan penyerahan aset dimana seseorang bisa memanfaatkan atau menggunakan hasilnya yang bertujuan sebagai amal selama barang tersebut masih ada. Dalam setiap tindakan serta kegiatan wakaf harus memenuhi unsur-unsur kegiatan wakaf, hal ini tercantum dalam Pasal 6 UU Wakaf yang menyatakan bahwa, unsur-unsur wakaf adalah wakif, nadzir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta beda wakaf dan jangka waktu wakaf.