
Kebijakan Rencana Penggantian LPG 3 Kg ke Kompor Listrik dan Upaya Hukum yang Dapat Diajukan
Peralihan dari LPG Tabung 3 Kg ke kompor listrik telah direncanakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024. Namun mengenai pendistribusian dan pemberlakuannya belum diatur secara siginifikan (Permen ESDM 16/2020). Hal ini menunjukkan bahwa peralihan tersebut sebenarnya telah diatur secara eksplisit pemberlakuannya dalam Permen ESDM 16/2020, namun mengenai pendistribusian dan penghapusan masih belum ada peraturan yang menjangkau hal tersebut.

Praperadilan
Dalam perkara praperadilan terdapat dua pihak, yaitu pihak Pemohon dan pihak Termohon. Dalam hal pengujikan keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, umumnya pemohon adalah tersangka atau keluarganya. Namun dalam perkara terkait pengujian keabsahan penghentian penuntutan dan penyidikan, dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan yang dalam hal ini adalah pelapor. Adapun termohon dalam praperadilan adalah Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum.

Rekayasa Kasus
Rekayasa kasus terjadi akibat pengabaian terhadap prinsip-prinsip manajemen dalam acara pidana. Berkaitan dengan rekayasa kasus, seringkali hal ini ditemui di institusi kepolisian yang dimana terdapat kepentingan pihak tertentu terhadap suatu perkara yang ditangani. Perihal rekayasa kasus, tidak menutup kemungkinan hal semacam ini dapat dilakukan oleh selain pihak kepolisian untuk menguntungkan dirinya agar tidak terjerat dari hukuman pidana.

Penjual Channel Bjorka Menjadi Tersangka
Terdapat beberapa ketentuan dalam UU ITE yang dikenakan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh MAH. Pertama, terkait dengan Pasal 31 Ayat (1) UU ITE mengenai instersepsi. Pengertian intersepsi menurut penjelasan Pasal 31 UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Sultan Ground
Sultan Ground mungkin tidak banyak didengar oleh masyarakat. Apabila melihat sistem pemerintahan Indonesia, Indonesia merupakan negara Kesatuan yang berbentuk Republik Presidensial. Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden, dan seluruh daerah harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat kecuali dalam beberapa kebijakan sebagai akibat adanya otonomi daerah. Namun demikian, situasi dan kondisi negara yang terdiri atas ribuan pulau dan banyak suku tersebut, pada akhirnya harus mempertahankan kesatuan negara. Oleh karena itu perbedaan dalam setiap daerah harus dihargai pula oleh Pemerintah Pusat.
Impunitas
Pada postingan Instagram Hukumexpert tanggal 11 September 2022, mungkin beberapa telah membaca adanya kata “impunitas” dalam postingan tersebut.…

Penjualan Aset Perseoran Terbatas
Tindakan pengalihan aset merupakan salah satu solusi untuk menghemat biaya perawatan aset apalagi aset yang tidak berfungsi dengan baik untuk menunjang operasional perusahaan sehingga Perseroan mengambil keputusan untuk menjual. Pengalihan aset dengan cara menjual merupakan hal yang sangat riskan atau penuh dengan resiko karena aset perusahaan merupakan harta kekayaan perusahaan yang diperoleh, baik dari pemegang saham yang disetorkan pada awal pendirian perseroan dengan perhitungan nilai nominal saham per lembarnya maupun diperoleh dari penghasilan atau keuntungan perusahaan dengan cara pembelian aset-aset atau dalam bentuk lainnya, sehingga pengalihan kekayaan perusahaan dengan cara penjualan aset harus dilaksanakan dengan penuh kehatia-hatian dan memenuhi prosedur yang ditentukan di dalam anggaran dasar perseroan atau undang-undang perseroan.

Uang Puluhan Juta Dimakan Rayap, Bagaimana Proses Penukarannya?
Mengenai penukaran terhadap UTLE, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU BI beserta perubahannya). Berdasarkan ketentuan tersebut, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk dapat menarik uang yang tidak layak diedarkan di masyarakat. Oleh karena itu, ketentuan terkait dengan pengelolaan rupiah mengatur prosedur terkait dengan penukaran UTLE yang diatur dalam Pasal 24 Ayat (3) PBI 21/10/PBI/2019.

Peralihan Saham Karena Pewarisan
pemindahan hak atas saham sebagai akibat dari peristiwa pewarisan tidak harus mendapatkan persetujuan dari organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, namun untuk kondisi tertentu harus mendapatkan persetujuan dari instansi terkait sebagaimana dalam Pasal 57 Ayat (1) Huruf c UUPT yaitu keharusan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Tidak jelas apa kaitan pemindahan hak karena kewarisan dengan persetujuan instansi yang berwenang. Peralihan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Akta tersebut dapat berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan..

Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Menjadi Penanaman Modal Asing
Terdapat 2 (dua) bentuk penanaman modal dalam UUPM yakni Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Terkait dengan perubahan status PMDN menjadi PMA, merujuk ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021) yang merupakan peraturan pelaksana dari UUCK terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.