Photo by Pexels Ivan Samkov

Diduga Tolak Pasien Melahirkan Caesar, Dokter Melakukan Proses Lahiran Secara Normal dan Potong Leher Bayi

Tindak dokter RSUD Jombang yang mengabaikan surat rujukan dari Puskesmas Sumobito kabupaten Jombang mengenai tindakan yang harus dilakukan dalam menangani persalinan pasien rujukan dengan proses operasi caesar, namun pihak RSUD Jombang tetap melakukan persalinan secara normal, dan tindakan tersebut berujung
upload by Hukumexpert

RESENSI BUKU: Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Edisi Kedua) oleh M. Yahya Harahap, S.H.

Eksekusi merupakan suatu tahap akhir dari suatu perkara, hal mana dilaksanakan apabila pihak yang dikalahkan tidak bersedia untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Buku yang membahas terkait eksekusi ini ditulis dengan bahasa yang mudah dan cukup banyak dasar hukum yang menjadi alas penulisannya seperti halnya buku-buku Penulis lainnya, sehingga sangat cocok untuk digunakan baik bagi akademisi maupun bagi para praktisi yang sedang memiliki permasalahan terkait dengan eksekusi. Pada akhir buku, Penulis juga memberikan penjelasan terkait istilah-istilah yang digunakannya dan digunakan pula dalam proses eksekusi.
Upload by Hukumexpert

Resensi Buku: Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment) Oleh Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H.

Buku ini memiliki hal yang menarik karena pembahasan yang secara mendalam dan gaya Bahasa yang lugas, kedalaman materi serta teori yang lengkap dapat dilihat dari literatur yang beragam yang penulis gunakan baik literatur dari dalam maupun literatur asing. Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H. kelahiran 17 Mei 1965 di Surabaya. Menyelesaikan studi S1 pada tahun 1988, kemudian melanjutkan studi magister hukum dan lulus pada tahun 1998, yang kemudian berhasil menyelesaikan program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga dengan predikat Cumlaude pada tahun 2006.
pria terduga pencabul anak di aceh Photo by pexels-mikhail-nilov

Perbedaan Mediasi, Negosiasi dan Arbitrase

Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan di atas, 3 (tiga) bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan memiliki perbedaan yang mendasar dalam praktik penyelesaiannya. Secara umum penyelesaian yang dekat dengan masyarakat Indonesia ialah dengan bentuk penyelesaian secara mediasi dan negosiasi. Sementara Arbitrase, seringkali digunakan apabila sengketa yang kaitannya dengan bisnis dan para pihak yang terlibat juga seringkali berasal dari badan usaha-badan usaha yang ada di Indonesia maupun di luar Indonesia sendiri.
Photo by Pexels Kindel Media

Perbedaan PPJB dan AJB

Mekanisme atau tahapan proses jual beli di hadapan Notaris/PPAT, diantaranya juga dibarengi dengan cek fisik asli sertifikat tanah, pembayaran uang muka, penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pembayaran pajak penjual dan pajak pembeli, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), validasi, dan sebagainya. Adanya perbedaan mendasar antara PPJB dan AJB, baik dalam pembuatannya, pengaturannya, dan mekanisme pembuatannya.
Balai Harta peninggalan Photo by pexels-pixabay

Pemblokiran Sistem Elektronik Dipandang Dari Kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi

Pemutusan akses merupakan tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan atau pengapusan konten. Pemutusan akses dapat dilakukan dengan cara permohonan yang dapat diajukan oleh masyarakat dan kementerian atau lembaga aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Pemutusan akses yang dimaksud tersebut menjadi kewenangan Kementerian apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan, memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upload by Hukumexpert

Resensi Buku: Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Oleh Drs. Adami Chazawi, S.H. dan Ardi Ferdian, S.H., M.Kn.

buku ini menjelaskan mengenai Tindak Pidana dalam bidang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan bersumber pada ketentuan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buku ini berisikan 5 (lima) bab, yang secara khusus membahas mengenai pengaturan dua puluh jenis Tindak Pidana yang diatur dalam UU ITE. Buku ini memiliki hal yang menarik karena membahas unsur-unsur pidana dalam tindak pidana ITE yang dikaji melalui pendekatan Teoritis/Yuridis berdasarkan ilmu/doktrin hukum dan pendekatan Empiris.
1 3 4 5