Self Executing Photo by solidcolours on istockphoto

Konstruksi Hukum Penghalusan (Rechtsverfijning)

Konstruksi (rekayasa) Hukum adalah salah satu cara mengisi kekosongan peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu Analogi (Abstraksi), Argumentum A Contrario, dan Determinasi (Penghalusan Hukum). Penghalusan hukum merupakan salah satu bentuk penemuan hukum oleh hakim, dengan cara mengabstraksi prinsip suatu ketentuan, untuk kemudian prinsip itu diterapkan dengan “seolah-olah” mempersempit keberlakuannya pada suatu peristiwa konkret yang belum ada pengaturannya, yang apabila diterapkan pasal tersebut sepenuhnya akan menimbulkan suatu ketidakadilan.
1047 mahasiswa Photo by pexels-connecting-flights-guide

Tanggung Jawab Pengangkut Pengelola Pesawat Udara

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Permenhub 77/2011, tanggung jawab pengangkut tidak hanya berkaitan dengan keselamatan nyawa seseorang melainkan juga barang bawaan yang diangkut oleh si Pengangkut itu sendiri. Dalam UUP juga mengatur terkait dengan besaran nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh Pengangkut apabila penumpang mengalami kerugian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 Permenhub 77/2011 tersebut yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 14 Permenhub 77/2011.
Photo by: pinterest.com

Memperingati Hari Kemerdekaan, Ratusan Napi Mendapat Remisi

Program remisi ini diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, hal ini diamanatkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang penyerahan remisi umum bagi Narapidana. Keputusan pemberian remisi diberikan oleh Menteri, hal ini didasarkan kepada ketentuan pasal 24 ayat 1 Permenkumham 3/2018 menyebutkan: “Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas.”
Photo By: Belbuk.com

Resensi Buku: Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar Oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Hal yang menarik dari buku ini ialah, pada pembahasannya terdapat banyak istilah-istilah yang digunakan dalam dokumen hukum atau berkas-berkas pengadilan. Selain itu, penulis memberikan metode pembahasan menggunakan bagan yang memberikan gambaran tentang materi yang dibahas. Penggunaan bahasa dan kalimat yang mudah untuk dipahami, seakan penulis mengajak berdiskusi para pembacanya.
Pertambangan Ilegal Photo by Pexels Ezequiel Guerrero

Pengawalan Pembongkaran Oleh Kepolisian

Terkait dengan pembongkaran suatu bangunan gedung dapat berkoordinasi dengan aparat ketertiban dan keamanan yakni pihak Kepolisian dengan mengajukan surat permohonan pengamanan. Lain halnya apabila pembongkaran bangunan gedung akibat adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dalam pelaksanaan eksekusi. Pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi merupakan tindakan Kepolisian dalam rangka memberi pengamanan dan perlindungan terhadap pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, termohon eksekusi (tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.
Witness vector created by macrovector - www.freepik.com

Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Indonesia masih menggunakan hukum pidana barat atau yang dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di samping itu, Indonesia sebagai negara dengan banyak suku, juga mengenal hukum Pidana Adat. Keduanya merupakan hukum yang berjalan secara beriringan. Hukum Pidana Adat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki adat berbeda-beda sesuai dengan adat-istiadat yang ada di daerah tersebut dengan ciri khas tidak terkodifikasikan. Selanjutnya, sistem hukum Pidana barat (selanjutnya disebut hukum pidana) dicantumkan dalam bentuk peraturan tertulis atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai Hukum Pidana Indonesia
dugaan perselingkuhan pilot dan pramugari Photo by pexels-ekaterina-

Klaim 15 Triliun Oleh Eks Pengacara Bharada E

Berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHAP, bagi setiap Penasehat Hukum dalam memberikan bantuan hukumnya dilakukan secara cuma-cuma atau tanpa pungutan biaya. Hal ini berhubungan dengan tanggung jawab moral yang dimiliki oleh Advokat dan dalam kedudukannya sebagai salah satu pilar atau penyangga dari pelaksanaan sistem peradilan yang adil dan berimbang (fair trial). Advokat memiliki peran bukan hanya sebagai pembela konstitusi namun juga sebagai pembela hak asasi manusia. Oleh karena itu, advokat memiliki fungsi sosial, salah satunya adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang.
photo by Pranadamedia

Resensi Buku: Hukum Merek (Trademark Law), Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi Oleh Prof. DR. Rahmi Jened, S.H., M.H.

Dalam buku karangan Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H ini, hal yang menarik ialah, isinya secara keseluruhan telah membahas secara lengkap tentang Merek. Tidak hanya sebatas pada pengertian dan aturannya saja, tetapi juga memberikan pengetahuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap Pendaftaran Merek Baru atau terhadap Merek yang sudah ada. Pada Bab Lampiran, penulis juga memberikan sebuah contoh bagaimana pembuatan surat permintaan Merek, dan surat permintaan perpanjangan Merek.
Photo by Pexels

Larangan dan Kewajiban Dalam Jaminan Fidusia

Melanjutkan artikel sebelumnya, Hukumexpert telah membahas mengenai Jaminan Fidusia.[1] Dalam pembahasannya disebutkan pembebanan benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia, yang berfungsi sebagai akta Jaminan Fidusia. Mengenai larangan dalam jaminan Fidusia diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Hipotek : Pengertian, Dasar Hukum dan Hapusnya

bjek hipotek sendiri ialah benda tidak bergerak yang dapat dipindahtangangkan. Sementara mengenai subjek hipotek ada 2 (dua) pihak yakni Pemberi Hipotek dan Penerima Hipotek. Pemberi hipotek adalah mereka yang memberikan suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, dengan suatu utang yang terikat pada hipotek. Penerima hipotek yaitu pihak yang meminjamkan uang, lembaga keuangan non-bank atau lembaga perbankan.
1 2 3 4 5