
Resensi Buku: Hukum Kepailitan Oleh Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum.
DATA BUKU Judul Buku : Hukum Kepailitan Penulis : Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum. penerbit :…

Aplikasi yang Tidak Mendaftar PSE Lingkup Privat Telah Diblokir Kominfo
Tanggal 30 Juli 2022 aplikasi-aplikasi yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat) telah…

Persyaratan Menjadi Arbiter
Secara umum untuk menjadi seorang Arbiter syaratnya diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Arbitrase, Seorang Arbiter dapat memberikan putusan terhadap suatu perkara yang diajukan dengan berdasarkan asas keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), dalam hal Arbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatuhan, maka peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan. Dalam lembaga Arbitrase BANI menentukan syarat penunjukan seorang Arbiter berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan dan Prosedur BANI tahun 2022, yang dapat menjadi Arbiter merupakan orang yang tinggal di Indonesia dan di berbagai yurisdiksi di seluruh dunia, baik pakar hukum maupun praktisi dan pakar non hukum seperti para ahli teknik, para arsitek dan orang-orang lain yang memenuhi syarat.

Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Jual Beli Properti
Mengenai PNBP dalam transaksi Properti, dapat dimasukkan dalam jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hal ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.02/2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (PMK 180/PMK.02/2021).

Resensi Buku: Just Mercy oleh Bryan Stevenson
DATA BUKU a. Judul Buku : Just Mercy a Story of Justice and Redemption b. Penulis : Bryan…

Pendaftaran HAKI Merek Citayam Fashion Week
Menurut Dirjen KI tidak ada larangan bagi siapapun untuk mendaftarkan sebuah merek ke Kemenkumham, termasuk merek "Citayam Fashion Week", Dirjen KI menyebutkan semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas sera memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU Merek. Pendaftaran merek digunakan untuk memperoleh perlindungan hukum yang jelas, jika suatu merek tidak didaftarkan maka akan memunculkan akibat hukum yang merugikan pemilik merek.

Resensi Buku: Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia Oleh Dr. H. Moh. Muhibbin, S.H., M.Hum. dan Dr. H. Abdul Wahid, S.H., M.Ag.
Dalam subbab buku ini salah satunya menjelaskan sejarah perkembangan kewarisan islam dan lembaga penyelesaian perkara kewarisan di Indonesia dari masa Pra Islam sampai masa Kejayaan Islam, Â juga memberikan penjelasan bagaimana cara perhitungan pembagian harta warisan dan Aktualisasi Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Peradilan Agama dan upaya menjadikannya sebagai Undang-undang.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Subjek pajak PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tegolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah. PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU 42/2009).

Resensi Buku: Pengantar Ilmu Hukum oleh Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn
DATA BUKU Judul Buku : Pengantar Ilmu Hukum Penulis : Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn penerbit :…

Permohonan Rekonvensi Dalam Sengketa di BANI
Di Indonesia penyelesaian sengketa perdata melalui lembaga Arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS). Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dapat dicantumkan dalam klausul sebuah perjanjian, yang klausul tersebut dibuat sebelum timbulnya sengketa. Salah satu lembaga Arbitrase di Indonesia adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan Arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.