Zebra Cross Catwalk Citayam Fashion Week

Trend fashion di Indonesia saat ini sedang meningkat khususnya di kalangan anak muda di Jakarta. Hal ini ditandai dengan adanya Citayam Fashion Week yang terjadi beberapa waktu belakangan ini. Citayam Fashion Week ini adalah fenomena anak muda Citayam, Bogor dan Depok yang nongkrong dengan berbagai fashion milik mereka dan ingin dipertunjukkan.[1] Pertunjukan fashion Citayam Fashion Week ini terinsipirasi dari gelatan tahunan Paris Fashion Week. Adapun lokasi Citayam Fashion Week berada di Sudirman Central Business District (SCBD) di Kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat.[2]

Jika catwalk biasanya dilakukan di atas panggung yang telah disediakan secara khusus dan diberikan hiasan lampu agar terlihat lebih menawan dan elegan, namun Citayam Fashion Week memiliki keunikan dan perbedaannya tersendiri. Hal yang menarik dari peragaan Citayam Fashion Week ialah penggunaan zebra cross sebagai sarana catwalk bagi model-model tersebut. Penggunaan zebra cross catwalk ini ternyata menimbulkan dampak terhadap kelancaran lalu lintas disekitaran Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Ini disebabkan karena adanya peralihan fungsi zebra cross yang seharusnya untuk dijadikan fasilitas penyeberangan jalan, berubah fungsi menjadi catwalk bagi anak-anak muda Citayam.[3]

Zebra cross merupakan tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan.

Zebra cross dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan (UU LLAJ) dikategorikan sebagai tempat penyeberangan untuk pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) UU LLAJ dan penjelasannya bahwa:

(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

  1. Trotoar;
  2. ajur sepeda;
  3. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
  4. Halte; dan/atau
  5. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

“Yang dimaksud dengan “tempat penyeberangan” dapat berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa jembatan atau terowongan.”

Selain itu, zebra cross juga merupakan fasilitas bagi Pejalan Kaki untuk melakukan penyeberangan pada saat berada di jalan hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 131 UU LLAJ yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
  2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Keberadaan Citayam Fashion Week, tentunya membuat lalu lintas di Pusat Jakarta menjadi terganggu. Apalagi adanya pengalihan fungsi fasilitas pejalan kaki atau tempat penyeberangan sebagai catwalk bagi model-model yang ingin memperagakan busananya. Selain itu, kerumunan anak-anak muda dan warga lainnya yang mengerumuni zebra cross untuk melihat peragaan model-model tersebut membuat arus jalan mengalami kemacetan. Merujuk ketentuan Pasal 275 Ayat (1) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Berdasarkan ketentuan Pasal 275 Ayat (1) UU LLAJ tersebut, penggunaan zebra cross sebagai catwalk dalam Citayam Fashion Week dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Maka dalam hal ini, petugas keamanan lalu lintas Satlantas Kepolisian seharusnya dapat melakukan penindakan akan adanya pengalihan fungsi tersebut.

 

[1] Arfrian Rahmanta, Siapa Bonge dan Jeje SCBD hingga Kronologi Baim Wong Daftarkan HAKI, https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/viral/pr-705094836/apa-itu-citayam-fashion-week-yang-viral-siapa-bonge-dan-jeje-scbd-hingga-kronologi-baim-wong-daftarkan-haki

[2] CNN Indonesia, Lagi Viral, Apa Itu Citayam Fashion Week?, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220706070012-277-817761/lagi-viral-apa-itu-citayam-fashion-week.

[3] Tim detikcom, Pro Kontra Citayam Fashion Show Catwalk di Zebra Cross, https://news.detik.com/berita/d-6194317/pro-kontra-citayam-fashion-show-catwalk-di-zebra-cross.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.