Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 296 K/Sip/1970 Tanggal 9 Desember 1970
Kaidah hukum yang terdapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 296 K/Sip/1970 Tanggal 9 Desember 1970 berkaitan dengan penggunaan surat kuasa khusus untuk beperkara di pengadilan. Adapun isi dari yurisprudensi tersebut sebagai berikut:
Para Pihak
- Sajid Muchsin bin Saleh bin Mohamad Alatas, bertempat tinggal di Pekalongan, Jalan Nojonta an Gg.15/17, dalam hal ini bertindak:
- Untuk dirinya sendiri sebagai ahli waris Tunggal dari anaknya Sajid Abdulla bin Muchsin bin Saleh Alatas yang meninggal dunia di negeri Arab pada tahun 1945 berdasarkan surat nasab tanggal 10 Februari 1964 No. C/I/41/1964.
- Sebagai kuasa dari anaknya Sajid Umar bin Muchsin bin Saleh Alatas yang berada di Hadramaut Wadi Amed Negeri Amed, berdasarkan surat kuasa (surat perwakilan terjemahan dari bahasa Arab) tertanggal 15 Maret 1957 no 19/1957, Penggugat untuk kasasi, dahulu pelawan pembanding/terbanding
melawan:
- Salim bin Hemed Aldjaidi, bertempat tinggal di Kampung Arab, No. 49 Pekalongan,
- Secha Soelecha binti Salim Bugri, janda alm. Sech Mohamad Baudjir;
- Sech Said bin Mohamad Baudjir;
- Sech Abubakar bin Mohamad Baudjir;
- Sech Achmad bin Mohamad Baudjir;
- Secha Hindoen binti Mohamad Baudjir, istri dari Sech Djened bin Salim Baudjir;
- Sech Abdullah bin Mohamad Baudjir, semuanya bertempat tinggal di Jalan Hadat, Tegal, tergugat-tergugat dalam kasasi, dahulu No. 1 terlawan I-terbanding/pembanding dan No. 1 Terlawan-turut terbanding.
Alasan-Alasan Permohonan Kasasi
- Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alsasan yang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang-tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu dapat diterima;
- Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Penggugat untuk kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
- Bahwa Sajid Umar bin Muchsin bin Saleh Alatas semestinya menjadi pembanding, sedangkan menurut putusan Pengadilan Tinggi ia dijadikan turut terbanding;
- Bahwa berdasarkan akta Eigendom No. 99/1967 penggugat untuk kasasi adalah pemilik sah dan akta Eigendom itu sampai sekarang belum pernah diubah/dibatalkan;
- Bahwa surat penyerahan Persil E 3u73 tidak pernah dibantah atau dibatalkan;
- Bahwa menurut akta boedel scheiding, penggugat untuk kasasi dinyatakan sebagai pemilik dari persil E.373;
- Bahwa ahli waris Sech Mohamad bin Said Baudjir belum pernah mengajukan surat yang membuktikan hak pemilikannya yang sah;
- Bahwa sebelu keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria tidak ada larangan bagi bangsa Asing untuk memiliki tanah Eigendom dan menurut Undang-Undang Pokok Agraria
Pertimbangan Hukum Hakim
- Mengenai keberatan ad. 1:
Bahwa keberatan ini tidak dapar dibenarkan, karena dengan memperhatikan jalannya seluruh pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dimaksud oleh Penggugat untuk kasasi itu, hanya merupakan salah tik belaka;
- Mengenai keberatan ad.2:
Bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena tentang hal yang dimaksud oleh penggugat untuk kasasi itu sudah secara tepat dipertimbangkan oleh judex factie;
- Mengenai keberatan-keberatan ad. 3,4 dan 5:
Bahwa keberatan-keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, karena keberatan-keberatan itu pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian, jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan dan keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh undang-undang atau karena kesalahan mengetrapkan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965;
- Mengenai keberatan ad. 6:
Bahwa keberatan ini pun tidak dapat dibenarkan, karena tentang hal yang dimaksud oleh penggugat untuk kasasi itu telah secara tepat dipertimbangkan oleh judex facti;
- Menimbang bahwa akan tetapi dari sudut lain putusan pengadilan negeri yang dikuatkan oleh pengadilan tinggi perlu ditinjau;
- Menimbang bahwa pertimbangan pengadilan negeri mengenai eksepsi yang menyatakan karena seorang anak yang berada di luar negeri berhak menguasakan ayahnya mengurusi hartanya yang ada di negeri ini, sulitlah untuk setiap peristiwa memberikan surat kuasa khusus pada ayahnya, lagipula demi lancarnya proses ini tidaklah pada tempatnya untuk mewajibkan mengajukan surat kuasa khusus dari si anak itu kepada ayahnya adalah tidak tepat karena dalam Pasal 123 HIR dengan tegas disebutkan bahwa pihak-pihak yang perkara, kalau dikehendaki dapat minta bantuan atau diwakili oleh seorang kuasa yang untuk keperluan itu harus diberi surat kuasa khusus/Istimewa;
- Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka putusan-putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tersebut di atas harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan menyatakan bahwa pelawan/penggugat untuk kasasi adalah pelawan yang tidak benar (kwaad opposant) dan bahwa gugatan pelawan yang diajukan oleh pelawan/penggugat untuk kasasi tidak dapat diterima, karena berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung yang terakhir tersebut cukup alasan untuk menyatakan bawha pelawna/penggugat untuk kasasi adalah pelawan yang tidak benar dan bahwa gugatan-perlawanan tidak dapat diterima dari sebab gugatan-perlawanan diajukan oleh pelawan/penggugat untuk kasasi sebagai seorang kuasa (dari Sajid Umar bin Muchsin bin Saleh Alatas), yang pemberian kuasanya dilakukan secara tidak khusus, jadi menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang (Pasal 123HIR);
Putusan Hakim
MEMUTUSKAN
- Menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Sajid Muchsin bin Saleh bin Muhamad Alatas tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 10 Mei 1967 No. 32/1964 Pdt. Pml dan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 10 Desember 1968 No. 221/1967/ Pdt./PT. Smg
Dan dengan mengadili sendiri:
- Menyatakan bahwa pelawan/penggugat untuk kasasi adalah pelawan yang tidak benar (kwaad opposant);
- Menyatakan bahwa gugatan perlawanan yang diajukan oleh pelawan/penggugat untuk kasasi tidak dapat diterima;
- Menghukum pelawan/penggugat untuk kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkay banding, maupun yang jatuh dalam Tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp 320,- (tiga ratus dua puluh rupiah);
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPermohonan Kasasi Tidak Dapat Diterima; Alasan dan Akibat Hukumnya
Benarkah Indonesia Semakin Bergeser ke Hukum Progresif
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.