Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (International Court Of Justice) (selanjutnya disebut ICJ) adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda yang didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB dan resmi bersidang pada tahun 1946. Tugas utama dari ICJ adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa Internasional. Dalam Pasal 92 Piagam PBB bahwa Statuta ICJ merupakan pengalihan dari Statuta PCIJ (Permanent Court of International Justice). Yurisdiksi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.[1] Kewenangan ICJ diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, wewenang ini dapat dibedakan yaitu antara:
A. Wewenang Ratione Personae (Pihak yang boleh mengajukan perkara ke ICJ)
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional dinyatakan bahwa hanya negaralah yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka Mahkamah, sehingga individu/organisasi-organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa dimuka Mahkamah. Namun, dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) memberikan kemungkinan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional. Negara yang dapat mengajukan perkara di ICJ yaitu:[2]
- Negara anggota PBB secara otomatis dapat mengajukan sengketanya kepada ICJ;
- Negara bukan anggota PBB dapat mengajukan sengketa kepada ICJ yang menjadi wilayah kerja ICJ;
- Negara bukan anggota PBB dapat mengajukan sengketa kepada ICJ yang bukan menjadi wilayah kerja dari ICJ dengan syarat membuat Deklarasi untuk tunduk pada ketentuan ICJ dan Piagam PBB.
B. Wewenang Ratione Material ( Jenis Sengketa yang dapat diajukan)
Pasal 36 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa :
“Wewenang dari Mahkamah akan meliputi semua perkara yang diajukan oleh pihak-pihak dan semua hal terutama yang ditentukan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ICJ dapat menerima semua jenis sengketa yang diajukan penyelesaiannya ke ICJ. Namun para pihak yang bersengketa harus menyetujui hal-hal yang ditentukan oleh ICJ sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) sampai dengan ayat (6) Statuta Mahkamah Internasional yang menyatakan sebagai berikut:
2. Negara-negara pihak pada statuta ini pada setiap saat dapat menyatakan bahwa mereka mengakui ipso facto dan tanpa persetujuan khusus, dalam hubungannya dengan sesuatu negara lain yang menerima kewajiban yang sama oleh yurisdiksi Mahkamah dalam semua sengketa hukum mengenai:
- Penafsiran suatu perjanjian;
- Setiap persoalan hukum internasional;
- Adanya suatu fakta yang bila telah nyata akan menimbulkan suatu pelanggaran terhadap kewajiban internasional;
- Sifat atau besarnya penggantian yang harus dilaksanakan karena pelanggaran dari suatu kewajiban internasional;
3. Pernyataan-pernyataan sebagai termaksud diatas dapat dibuat tak bersyarat atau dengan syarat timbal balik bagi beberapa negara atau bagi negara-negara tertentu atau untuk suatu waktu yang tertentu;
4. Pernyataan-pernyataan demikian itu akan disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan meneruskan salinan-salinan pernyataan-pernyataan tersebut pada pihak-pihak pada Statuta dan kepada Panitera Mahkamah;
5. Pernyataan-pernyataan yang dibuat menurut Pasal 36 dari Statuta Mahkamah Tetap Peradilan Internasional dan yang masih berlaku, akan dianggap berlaku diantara pihak-pihak pada statute ini, sebagai penerimaan yurisdiksi mengikat dari Mahkamah Internasional selama jangka waktu berlakunya dan sesuai dengan syarat-syarat pernyataan tersebut;
6. Apabila terjadi suatu sengketa yurisdiksi, maka persoalan tersebut akan diselesaikan oleh keputusan Mahkamah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka yurisdiksi ICJ ditentukan berdasarkan subjek yang bersengketa dan jenis persengketaannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 34 dan Pasal 36 Statuta Mahkamah Internasional.
[1] Indien Winarwati, Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Rechtidee Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 1, Bangkalan : Universitas Trunojoyo Madura, Juni 2014, hal. 58.
[2] Ibid, hal. 63
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTeori Monisme & Dualisme Dalam Hukum Internasional
Laura Anna Meninggal Dunia : Berikut Kronologi dan Ancaman...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.