Youtube Sebagai Jaminan Fidusia

Tanggal 12 Juli 2022 menjadi salah satu tanggal yang penting bagi para pelaku ekonomi kreatif, pasalnya pada tanggal tersebut telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif (selanjutnya disebut “PP 24/2022”). Ketentuan tersebut membuka kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 19 ayat 1 huruf c PP 24/2022 yang menyatakan sebagai berikut:

“Fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa akses dan/atau bantuan Pembiayaan”

Bahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa jika youtube telah memiliki jutaan viewers maka sertifikatnya dapat digadaikan di bank.[1]

 

Sebelumnya, yang Pelaku Ekonomo Kreatif disebutkan pengertiannya dalam Pasal 1 butir 2 PP 24/2022 yang menyatakan sebagai berikut:

“Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.”

Ekonomi kreatif sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 PP 24/2022 yang menyebutkan sebagai berikut:

“Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi”

Dengan demikian, pada dasarnya ekonomi kreatif yang dimaksud adalah berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual.

 

Obyek dari pembiayaan atas Hak Kekayaan Intelektual dimaksud, diatur dalam Pasal 9 PP 24/2022 yaitu (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Kekayaan intelektual yang dapat menjadi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 10 PP 24/2022, yaitu:

  1. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
  2. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Adapun penjelasan pasal 10 huruf b adalah sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola” adalah Kekayaan Intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian.”

Di samping itu, Pasal 7 ayat (2) PP 24/2022 juga mengatur syarat pengajuan pinjaman dengan jaminan kekayaan hak intelektual, yaitu:

  1. proposal Pembiayaan;
  2. memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
  3. memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
  4. memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.

Adanya syarat tersebut menjadikan tidak semua kekayaan intelektual dapat menjadi jaminan fidusia. Apabila syarat sebagaimana pasal 10 PP 24/2022 tersebut tidak terpenuhi, maka kekayaan intelektual tersebut tidak dapat menjadi jaminan fidusia. Dengan demikian, manakala seorang pemilik akun youtube memiliki hak kekayaan intelektual atas kontennya tersebut, maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia guna memperoleh pembiayaan dari lembaga bank ataupun non-bank.

 

Selanjutnya, sebagai lembaga keuangan yang memberikan pinjaman, terutama bank, tentunya harus menjalankan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian tersebut berhati-hati dalam meminjamkan dana kepada masyarakat, mengingat dana yang dimiliki bank bukan sepenuhnya milik bank melainkan juga milik nasabah yang menyimpan dana pada bank tersebut. Dalam meminjamkan dana, tentunya bank harus memperoleh jaminan yang dapat menutupi hutang debitur manakala nantinya debitur tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar hutang. Oleh karena itu, jaminan dalam setiap hutang harus lebih tinggi dari nilai hutang tersebut, baik untuk mengantisipasi inflasi maupun aspek lainnya. Kekayaan intelektual yang menjadi jaminan pembiayaan dalam ekonomi kreatif tersebut, tentunya juga harus dinilai. Penilaian kekayaan intelektual tersebut telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 24/2022, yaitu:

  1. pendekatan biaya;
  2. pendekatan pasar;
  3. pendekatan pendapatan; dan atau
  4. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.

Meski demikian, sambil menunggu pemberlakuan peraturan pemerintah tersebut, yaitu 1 (satu) tahun setelah diundangkan, lembaga perbankan sebagai pemberi pinjaman juga harus mulai mempersiapkan segala sesuatunya agar para pemilik kekayaan hak intelektual yang memenuhi syarat dapat memperoleh pinjaman namun bank sebagai penyimpan dana masyarakat juga tidak mengalami kerugian, mengingat teknologi akan terus berkembang.

[1] https://www.idxchannel.com/milenomic/fakta-konten-youtube-bisa-dijadikan-jaminan-utang

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.