Webinar Online Hukumexpert “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna KPR dan KPA”

Pada tanggal 2 Juli 2022 Hukumexpert telah berhasil menyelenggarakan webinar online dengan tema “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna KPR dan KPA” yang diprakarsai oleh Mirna Rahmaniar, S.H., M.H sebagai Ketua Pelaksana sekaligus founder dari hukumexpert.com dengan menghadirkan para narasumber berkelas dan berkompeten di bidangnya, antara lain:

  1. Bapak Bibit Gunawan, S.H., M.H., CPHRM sebagai Vice President Legal of PT Bank Central Asia Tbk (narasumber 1)
  2. Bapak Ariyanto Hermawan, S.H., M.H sebagai Inhouse Lawyer of PT Intiland Development Tbk (narasumber 2)
  3. Bapak Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (narasumber 3)
    yang juga dimoderatori oleh Influencer sekaligus Calon Notaris yaitu Nadya Valerie, S.H., M.Kn.

Latar Belakang Webinar

Rumah atau tempat tinggal menjadi salah satu dari tiga kebutuhan pokok utama manusia. Baik rumah yang berdiri secara horizontal (land house) maupun rumah yang berdiri secara vertikal, keduanya kini ramai-ramai dibangun untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin bertambah, baik untuk kebutuhan hunian maupun untuk kebutuhan investasi properti.
Nilai investasi properti umumnya selalu merangkak naik, sehingga tidak jarang pula banyak kalangan yang kesulitan untuk membeli properti yang menjadi kebutuhannya. Dalam mencapai kebutuhan tersebut, perbankan sebagai lembaga keuangan menyediakan produk kredit kepemilikan rumah/apartemen, dimana nantinya perbankan akan melunasi nilai properti atas nama pembeli dan pembeli rumah akan membayar angsuran kepada bank.
KPR/KPA dapat diberikan pada suatu unit yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah atau kepemilikan sarusun, yang mana tentu tidak dapat dibebankan hak tanggungan atas unit tersebut. Sistem tersebutlah yang terkadang tidak diketahui oleh para pembeli, yang kemudian menjadikan adanya kesalahpahaman antara pembeli, bank, dan pengembang. Buy Back yang belum memiliki pengaturan khusus di Indonesia tidak jarang menjadi masalah yang harus dihadapi oleh ketiga pihak tersebut.
Webinar berikut ini diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk mengetahui sistem dan perlindungan yang diberikan kepada pembeli dengan menggunakan sistem KPR/KPA, khususnya KPR/KPA yang diberikan terhadap unit yang belum bersertifikat.

Tujuan Webinar

  • Memberikan edukasi kepada masyarakat umum terkait dengan KPA dan KPR dari segi hukum
  • Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat umum dalam pembelian properti
  • Diskusi terkait pembelian properti dengan menggunakan sistem KPA dan KPR yang memberikan perlindungan hukum bagi pembeli

Materi Webinar

Adapun materi-materi yang disampaikan oleh Bapak Bibit Gunawan, S.H., M.H, CPHRM antara lain :

  • Proses jual beli properti oleh pengembang dengan sistem KPR dan KPA
  • Proses penerbitan sertifikat

Adapun materi-materi yang disampaikan oleh Bapak Ariyanto Hermawan, S.H., M.H antara lain:

  • Gambaran KPR dan KPA secara umum
  • KPR dan KPA yang belum bersertifikat

Adapun materi-materi yang disampaikan oleh Bapak Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. yaitu Hal-hal yang harus diwaspadai calon pembeli dari perjanjian KPR dan KPA

Berikut adalah daftar peserta webinar “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna KPR dan KPA”:

No.Nama PesertaAsal Instansi
1.Vicky Vendy, S.H., M.Kn.Notaris
2.Tommy Wiyono S.H.,M.Kn.Universitas UBAYA
3.Alfred Nobel Sugio Hartono , S.H.,M.HumAlfred Nobel SH & Partners
4.Muhammad Taufiq Ardiansyah S.HUniversitas Brawijaya
5.Whitne OktavianaLimman property group
6.Gita Aroma Sari
7.Prima Bhineka Widiastuti, S.H., M.H.PTPMS
8.Ilham Tri AfienandaGunawangsa Group
9.Ladya Noi Safitri, S.H.PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
10.Ade Meinarni Barus, SH.Universitas Sumatera Utara
11.Manik Lingkar Katulistiwi, S.H., M.Kn.Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
12.Asri Lestari Rahmat, S.H.
13.Ria Handayani, S.H.Universitas Trisakti
14.Priskila. L. S. Siregar, S.H., M.Kn.
15.Samuel DP Nainggolan, S.H
16.Sarah Rizki Ramadhan
17.Tiffany Setiawaty, S.H
18.M. Nurananta Tirta Putra, S.H
19.Woro Aisyah Estu Putri Anato, S.
20.Lussy Christina
21.Yohana Apriliani Christianta Silaen, S.H
22.Juliana Cantika Putri, S.H
23.Friska Arliany Mastan
24.Benedicta Christina, S.H
25.Faisal Guntara, S.H
26.Nang Engki Anom Suseno, S.H
27.Rr Bebitha Putri Hanyra
28.Purwaning Setyowati, S.H
29.Arum Dwi Luberty, S.H
30.Tineke Putri, S.H
31.Laudita Cahyanti, S.H
32.Mita Maulida
33.Gita Nurina Astari, S.HSGI
34.Putri Kartika Anggraini, S.H., M.H.
35.Puspita Maharani, S.H
36.Zubairi, S.H
37.Sayekti Putri
38.Lily Florina, S.H
39.A’thi Rizqi Mahbubah
40.Djarot Wicaksono, S.H
41.Cahyo Tri Laksono
42.Lidya Nur Anggraini
43.Azzavira Salsa Anandita

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.