Waktu Kerja Pekerja

Waktu Kerja Pekerja atau lamanya waktu bagi seorang pekerja bekerja, menjadi salah satu hal yang penting untuk diketahui baik oleh Pengusaha/Pemberi Kerja dan Pekerja itu sendiri. Hal tersebut pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan-ketentuan tentang ketenagakerjaan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan (“UU13/2003”) sebagaimana sebagian telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sebagai Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) selanjutnya keduanya akan disebut sebagai UU Ketenagakerjaan. Peraturan pelaksana atas UU Ketenagakerjaan yang saat ini digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomro 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)

 

Pelaksanaan jam kerja harus diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, sehingga waktu kerja tersebut menjadi mengikat layaknya undang-undang bagi Pengusaha dan Pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.  UU Ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 77 ayat (1) mewajibkan Pengusaha untuk melaksanakan ketentuan waktu kerja yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, namun ayat (3) dalam pasal yang sama mengatur bahwa ketentuan waktu kerja yang telah diatur tersebut tidak berlaku bagi waktu kerja sektor usaha atau pekerjaan tertentu. UU Ketenagakerjaan juga mengatur waktu kerja lebih dari yang ditentukan/waktu kerja lembur.

 

  1. Waktu Kerja Pekerja Pada Umumnya.

Dalam UU Ketenagakerjaan, jam kerja diatur dalam Pasal 77 ayat (2) yang menyatakan bahwa waktu kerja meliputi:

“a.7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b.8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”

Adapun Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerja dengan ketentuan bahwa waktu istirahat tersebut adalah di luar waktu kerja yang disebutkan dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Waktu istirahat tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur:

a.Istirahat antara jam kerja, paling sedikit adalah setenagah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus; dan

b.Istirahat mingguan adalah 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka waktu istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja, dan waktu istirahat mingguan paling sedikit adalah 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu.

 

  1. Waktu Kerja Pekerja Sektor Usaha Atau Pekerjaan Tertentu

Ketentuan yang mengatur waktu kerja bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu terletak pada Pasal 77 ayat (3) dan ayat (5) UU Ketenagakerjaan, dimana ketentuan tersebut mengatur bahwa waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang mengaturnya adalah PP 35/2021.

 

Pasal 23 PP 35/2021 memberikan definisi perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagai:

“a.penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu;

b.waktu kerja fleksibel; atau

c.pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja”

Waktu kerja yang yang diberlakukan dapat kurang atau lebih dari waktu kerja yang diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dan keduanya wajib untuk dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Namun demikian, jika waktu kerja lebih dari ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri. Berdasar Pasal 65 PP 35/2021, ketentuan terkait waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang terbit sebagai pelaksana UU 13/2003 masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan PP 35/2021.

 

  1. Waktu Kerja Lembur

Adakalanya meski waktu pekerjaan telah digunakan secara maksimal, pekerjaan belum selesai atau bahkan karena adanya penambahan pekerjaan/pesanan maka diperlukan waktu kerja yang melebihi waktu yang telah ditentukan. Waktu kerja yang melebihi ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan tersebut, atau yang sering disebut waktu kerja lembur harus dilakukan dengan syarat:

“a.Ada persetujuan dari Pekerja yang bersangkutan; dan

b.Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu”

Selanjutnya, Pasal 26 PP 35/2021 mengatur bahwa waktu kerja lembur tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Atas pekerjaan lembur tersebut, Pengusaha/Pemberi Kerja harus membayar upah lembur yang besarannya diatur dalam Pasal 31 PP 35/2021 yaitu:

“a.untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam; dan

b.untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 (dua) kali upah sejam”

Upah lembur tersebut berlaku terhadap waktu kerja lembur yang dilakukan pada hari kerja. Adapun setiap dilakukannya lembur, Pengusaha wajib untuk memberikan upah lembur, kesempatan istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minman dengan perhitungan paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori jika lebur dilakukan lebih dari 4 (empat) jam yang tidak dapat digantikan dengan uang.

 

Apabila waktu kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah lembur kerja adalah:

“a.jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 (dua) kali upah sejam;

b.jam kedelapan, dibayar 4 (tiga) kali upah sejam; dan

c.jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas dibayar 4 (empat) kali upah sejam”

Sedangkan jika lembur tersebut dilakukan di hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek, seperti Hari Jumat, maka perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:

“a.jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;

b.jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan

c.jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam”

Adapun jika lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka upah lembur yang harus dibayarkan Pengusaha kepada Pekerja adalah:

“a.jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar (2) dua kali upah sejam;

b.jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan

c.jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.”

Terhadap waktu kerja 5 (lima) hari dan 40 (empat puluh) jam tersebut, tidak ada perbedaan terhadap upah lembur yang dilakukan pada hari kerja biasa dengan hari kerja terpendek seperti yang berlaku pada waktu kerja 6 (enam) hari dan 40 (empat puluh) jam kerja.

 

Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.