Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Ketanagakerjaan merupakan hal ihwal mengenai keadaan tenaga kerja yang merupakan faktor penting bagi terselenggaranya pembangunan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan umum penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (selanjutnya disebut UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan). Wajib lapor ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang menyatakan sebagai berikut:

“Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk”

Pasal 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan yaitu ketentuan mengenai pengusaha wajib melaporkan secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari mengenai pendirian, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Laporan wajib lapor perusahaan baik mengenai pendirian, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan maupun wajib lapor ketenagakerjaan harus memuat hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang meliputi:

  1. Identitas perusahaan;
  2. Hubungan ketenagakerjaan;
  3. Perlindungan tenaga kerja;
  4. Kesempatan kerja.

Laporan dilakukan berkala setiap tahun terhitung mulai perusahaan itu dilaporkan pada laporan pertama sebagaimana ketentuan dalam penjelasan Pasal 7 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Wajib lapor ketenagakerjaan dilakukan guna memberi jaminan kesinambungan gambaran kebenaran atas perkembangan keadaan tenaga kerja, memberikan gambaran tentang kemungkinan perluasan kesempatan kerja maupun upaya peningkatan produktivitas kerja dalam perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan umum penjelasan UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Tata cara pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan diatur dalam peraturan menteri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Wajib lapor ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan yang telah mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (selanjutnya disebut Permenaker Wajib Lapor Ketenagakerjaan). Pasal 3 Permenaker Wajib Lapor Ketenagakerjaan menyatakan bahwa wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan dilakukan melalui sistem daring yang disediakan oleh Kementerian dengan alamat http://wajiblapor.kemnaker.go.id .

Kemudian tata cara pelaporannya diatur dalam ketentuan Pasal 5A sampai dengan Pasal 10 Permenaker Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Pasal 5A Permenaker Wajib Lapor Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut:

  1. Untuk pertama kali pelaksanaan pelaporan ketenagakerjaan pengusaha melakukan pengisian data melalui sistem OSS dengan alamat http://oss.go.id.
  2. Dalam hal pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan secara lengkap dan benar, Pengusaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus merupakan nomor pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
  3. Untuk melakukan kewajiban pelaporan periode selanjutnya, pengusaha melakukan pelaporan secara daring melalui sistem wajib lapor ketenagakerjaan di perusahan dengan alamat http://wajiblapor.kemnaker.go.id.

Sebelum melakukan pelaporan dalam website yang disedikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha atau pengurus perlu melakukan registrasi melalui sistem daring untuk memperoleh akun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Registrasi sebagaimana dimaksud dalam hal ini dilakukan dengan langkah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Permenaker Wajib Lapor Ketenagakerjaan yaitu dengan cara sebagai berikut:

  1. Memilih menu daftar;
  2. Mengisi identitas pengguna, username, password (yang dipilih sendiri) dan alamat e-mail;
  3. Mengisi informasi perusahaan pada formulir yang tersedia;
  4. Setelah pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perusahaan atau pengurus mendapatkan e-mail balasan yang berisi link untuk konfirmasi akun dan nomor register; dan
  5. Jika konfirmasi akun telah dilakukan maka pengusaha atau pengurus telah resmi teregistrasi.

Selanjutnya pengusaha atau pengurus yang telah teregistrasi melanjutkan pengisian formulir wajib lapor ketenagakerjaan yang formatnya telah tercantum dalam lampiran Permenaker Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Pengelolaan jaringan dan basis data sistem wajib lapor ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan sistem OSS dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan melalui Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 16 Permenaker Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Pengawasan terhadap pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 17 Permenaker Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Apabila pengusaha atau pengurus tidak memenuhi kewajiban lapor ketenagakerjaan, maka dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah);
  2. Dalam pengulangan pelanggaran untuk kedua kali atau lebih setelah putusan yang terakhir tidak dapat diubah lagi, maka pelanggaran tersebut hanya dijatuhkan pidana kurungan;
  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelanggaran.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.