Verstek Dalam Arbitrase dan Akibat Hukumnya

Verstek Dalam Arbitrase
Arbitrase sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut “UU 30/1999”), merupakan salah satu lembaga penyelesaian di luar pengadilan. Arbitrase sendiri berbeda dari alternatif penyelesaian sengketa yang terdiri atas mediasi, negosiasi, dan konsiliasi.
Lembaga arbitrase dapat berupa lembaga arbitrase atau lembaga arbitrase ad hoc. Lembaga arbitrase yang ada di Indonesia diantaranya adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI), dan Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia (Basyarnas). Pada dasarnya, ketiga lembaga tersebut tunduk dan patuh terhadap UU 30/1999, namun terdapat aturan lebih khusus yang dibuat oleh masing-masing lembaga, khususnya terkait dengan acara. Sebagai contoh di BANI terdapat Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang harus dipatuhi oleh para pihak dalam menyelesaikan perkara.
Tata cara beracara di arbitrase tidak jauh berbeda dengan tata cara beracara di peradilan perdata, hanya saja sebelum pihak pemohon mengajukan permohonan arbitrase, pihak pemohon harus terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak termohon tentang akan diajukannya permohonan arbitrase tersebut. Tidak ada kewajiban bagi Termohon untuk menjawab, sebab sifatnya hanya pemberitahuan.
Berdasar pemberitahuan tersebut, kemudian Pemohon dapat mengajukan permohonan arbitrase dengan melampirkan pemberitahuan dan mencantumkan Alamat Termohon yang terdapat di dalam perjanjian atau Alamat yang diketahui oleh Pemohon sebagai tempat tinggal Termohon. Alamat yang dicantumkan oleh Pemohon tersebut kemudian menjadi acuan bagi BANI untuk mengirimkan segala kepentingan surat menyurat, seperti pemberitahuan adanya permohonan Arbitrase oleh Pemohon, pemberitahuan biaya arbitrase, pemberitahuan penunjukan arbiter, serta permohonan arbitrase dari Pemohon itu sendiri.
Apabila ternyata di alamat yang telah dicantumkan oleh Pemohon tersebut, Termohon tidak dapat ditemui atau tidak tinggal di tempat tersebut, maka BANI akan memberitahukan melalui kantor desa setempat. Adapun jika dalam waktu yang telah ditentukan ternyata pihak yang dipanggil masih belum memberikan jawaban, maka BANI akan menunjuk arbiter dari pihak Termohon dan memulai persidangan.
Manakala hingga persidangan pun Termohon masih tidak hadir, maka BANI akan mempersidangkan perkara tersebut tanpa kehadiran Termohon, dan memutusnya berdasar bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon, atau yang biasa disebut dengan Verstek. Meski putusan tersebut merupakan putusan verstek, tata cara pendaftaran dan pelaksanaan putusan tetap mengikuti prosedur yang ada.
Akibat Hukum Putusan Verstek
Meski terdapat putusan verstek, namun Termohon tidak memiliki hak untuk mengajukan verzet layaknya di peradilan perdata. Hal tersebut dikarenakan putusan Arbitrase bersifat final dan mengikat.
Artinya, ketika terdapat pemanggilan arbitrase, maka ada baiknya bagi para pihak untuk menghadiri. Hal tersebut dikarenakan dikenal pula verstek dalam arbitrase dan akibat hukumnya justru akan merugikan Termohon karena tidak ada upaya verzet.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPermohonan Eksekusi Putusan Ganti Rugi
Developer Pailit dan Fasum Telah Diterima Pemkot, Lampu Jalan...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.