Verstek

Verstek merupakan salah satu istilah dalam hukum acara perdata. Berkenaan dengan istilah, dalam sistem common law disebut “default procedure” yang sama artinya dengan verstek procedure, yaitu acara luar hadir, dan untuk verstekvonnis (putusan tanpa hadir) disebut default judgement. Penyebutan istilah dalam common law dan civil law tidak mempengaruhi maksud yang terkandung didalamnya. Pengertian verstek tidak […]