UU PPP Telah Diubah, Nasib Omnisbus Law Selanjutnya

Tahun 2020 hukum di Indonesia digebrak dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU 11/2020”), yang mana konsepnya memakai konsep omnibus law. Omnibus law adalah undang-undang yang substansinya merevisi dan/atau mencabut banyak undang-undang. Konsep ini berkembang di negara-negara common law dengan sistem hukum anglo saxon seperti Amerika Serikat, Belgia, Inggris dan Kanada. Konsep omnibus law menawarkan pembenahan permasalahan yang disebabkan karena peraturan yang terlalu banyak (over regulasi) dan tumpang tindih (overlapping).[1]

Dalam sistem hukum civil law, konsep omnibus law tersebut belum pernah terdengar karena dalam sistem hukum civil law tersebut lebih mengedepankan kodifikasi peraturan untuk mengatasi tumpang tindih dan parsialnya peraturan yang ada.

Pada tanggal 16 Juni 2022 lalu, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 13/2022). UU 13/2022 ini mengatur mengenai pembentukan perundang-undangan melalui mekanisme omnibus law. Dalam konsideran pada poin b UU 13/2022 ini menyatakan:

bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna;

Merujuk pada poin b konsideran UU 13/2022 ini, menunjukkan bahwa dengan dimasukkannya metode omnibus sebagai salah satu metode untuk membuat peraturan perundang-undangan, adalah untuk mewujudkan pembentukan perundang-undangan yang terencana terpadu dan berkelanjutan. Hal ini memiliki kesamaan mengenai semangat pada saat pembentukan UU 11/2020, yang mana pada saat itu ditujukan untuk mengharmonisasikan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia agar tidak tumpang tindih.

Semangat yang dibawa, merupakan suatu solusi untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih regulasi di Indonesia. Merujuk pada data Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, dari 2014 sampai Oktober 2018, telah terbit 7621 Peraturan Menteri, 765 Peraturan Presiden, 452 Peraturan Pemerintah, dan 107 Undang-Undang.[2] Data tersebut belum termasuk regulasi yang terbit dalam rentang waktu setahun terakhir, yakni dari November 2018 s/d sekarang. Selain jumlahnya yang terlalu banyak, regulasi tersebut juga tumpang tindih, sehingga untuk memperbaiki satu persoalan tidak cukup hanya dengan merevisi satu undang-undang saja.

Penggunaan metode omnibus law sebagai upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan mampu menekan ego sektoral yang terkadang menimbulkan pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Penggunaan metode omnibus law yang mengubah dan/atau mencabut berbagai ketentuan undang-undang akan memperluas cakupan sektor yang diatur. Hal ini menyebabkan golongan masyarakat yang terdampak akan lebih banyak daripada masyarakat yang terdampak dari pembuatan undang-undang pada umumnya. Menurut hemat penulis, satu undang-undang yang mengubah dan/atau mencabut berbagai ketentuan undang-undang lainnya untuk kemudian diatur di dalam undang-undang tersebut bisa memberikan dampak positif maupun negatif terhadap sektor-sektor yang diatur dalam satu undang-undang tersebut.

Pengesahan UU 13/2022 menunjukkan bahwa, amanat atau pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan tidak diberlakukannya UU 11/2020 dikarenakan perlu adanya pembahasan dan penyusunan yang harus sesuai dengan UU 12/2011 waktu itu. Dalam hal ini seharusnya memperbaiki ketentuan dalam UU 11/2020 agar dapat diberlakukan dengan kondisi yang sesuai dalam masyarakat, namun dalam hal ini pemerintah memilih untuk merevisi dan menambahkan metode omnibus dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Metode Omnibus dalam UU 13/2022 dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

  1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:

(1a)Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menggunakan metode omnibus.

(1b) Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan:

    1. memuat materi muatan baru;
    2. mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundangundangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
    3. mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tqiuan tertentu.

Yang dimaksud mengenai “materi muatan baru” adalah:

    1. Materi muatan yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang metode omnibus; dan/ atau
    2. Penambahan materi muatan dalam Peraturan Perundang-undangan yang diubah dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.[3]

3. Di antara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan 4 (empat) pasal, yalni Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97C, dan Pasal                 97D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/ atau mencabut Peraturan Perundangundangan tersebut.

Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan diatas, dengan adanya pengesahan UU 13/2022 ini menunjukkan sekali lagi bahwa Pemerintah tidak mencoba untuk melakukan pengecekan atau pembahasan dan penyusunan kembali terhadap UU 11/2020 dan mementingkan untuk melakukan perubahan terhadap UU 12/2011 mengenai ketentuan pembentukan perundang-undangan. Perlu diingat bahwa berdasarkan asas-asas hukum yang digunakan di Indonesia, terutama asas legalitas, maka sesungguhnya dengan terbitnya UU 13/2022 tidak kemudian membuat UU 11/2020 dapat dibenarkan, sebab perundang-undangan tidak berlaku surut.  Dalam hal materi muatan, pada dasarnya membentuk peraturan perundang-undangan adalah menuangkan kebijakan publik ke dalam bentuk norma hukum yang mengikat warga,[4] sehingga sebagai perwakilan rakyat, baik DPR maupun Presiden seharusnya lebih mendahulukan kepentingan rakyat sebagaimana amanah yang diberikan kepada mereka, dan tidak seharusnya melakukan tindakan-tindakan yang tidak berdasar yang pada akhirnya merugikan rakyat.

Suatu kalimat norma dalam peraturan perundang-undangan dapat bersifat kewajiban atau keharusan, larangan, dan kebolehan. Sehingga jika dalam muatan materi berpihak pada satu atau beberapa golongan tertentu, maka akan memberikan dampak terhadap masyarakat luas. Perlu dipahami, bahwa bagaimanapun metode pembentukan peraturan perundang-undangan tidak menjadi masalah apabila materi muatannya atau dalam hal ini segi materiil dapat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta tidak berpihak kepada golongan tertentu.

[1] Antoni Putra, Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 1 Maret 2020.

[2] Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya, PSHK:Jakarta, 2019.

[3] Penjelasan Angka 7 Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[4] Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indoneisa, Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya, PSHK:Jakarta, 2019.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.