Usulan Kartu Vaksin untuk Masuk Ruang Publik

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut Kepmenkes 01/2021). Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi akan didata oleh pemerintah dan diterbitkan sertifikat telah vaksinasi. Dengan diterbitkannya sertifikat vaksinasi, pemerintah berencana menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi setiap orang dalam mengunjungi tempat umum, dimana sebelumnya sertifikat vaksin telah menjadi syarat apabila seseorang melakukan perjalanan. Rencana tersebut menjadikan sertifikat vaksin sebagai salah satu hal penting yang wajib dimiliki oleh masyarakat yang hendak mengunjungi tempat-tempat publik. Seseorang dapat memiliki sertifikat vaksin apabila ia telah memperoleh suntikan vaksin, baik yang mendapatkan suntikan dosis pertama maupun yang sudah lengkap.[1] Adanya rencana menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi untuk mengunjungi tempat umum menuai pro dan kontra, lantaran dianggap ketidakadilan sosial bagi orang yang tidak dapat divaksinasi akibat penyakit penyerta (komorbid) atau karena kehabisan stok vaksin.[2]
Berkaitan dengan rencana tersebut, lembaga pemantau LaporCovid-19 meminta pemerintah untuk fokus menyediakan stok vaksin dan mendistribusikan hingga ke daerah dengan waktu cepat dan merata. Secara yuridis, ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan bahwa :
“Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak “
Berdasarkan hal tersebut, maka pemerataan vaksinasi adalah tanggungjawab pemerintah sepenuhnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945. Apabila pemerintah hendak menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengunjungi tempat umum, maka harus terlebih dahulu diimbangi dengan terpenuhinya stok vaksin di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan guna mempermudah masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan bahwa secara prinsip penerapan kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi di tempat publik bisa diterapkan guna melindungi kepentingan publik.[3] Selain itu, Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, rencana penerapan kebijakan sertifikat vaksin ini sebenarnya juga bisa dilakukan lantaran masyarakat memang wajib mengikuti vaksinasi sesuai dengan aturan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan yang menyatakan sebagai berikut :
- Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
- Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Trubus menyatakan bahwa kegiatan vaksinasi termasuk dalam pelaksanaan penanggulangan krisis kesehatan akibat pandemi, namun yang menjadi tantangan bagi pemerintah yaitu bahwa pelaksanaan vaksinasi belum merata di berbagai daerah serta tidak semua orang dapat dilakukan vaksinasi. Hal ini menjadikan rencana untuk menerapkan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi mengunjungi tempat umum menjadi tidak adil, oleh karena itu pemerintah perlu memastikan pemerataan vaksinasi dan adanya solusi bagi orang yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan.
Saat ini, pemerintah pusat belum menerapkan kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 bagi pengunjung tempat umum. Kebijakan tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah, salah satunya yaitu di Jakarta.[4] Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang dalam poin ke empatnya menyatakan bahwa:
“Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor /tempat usaha harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, pendudukan yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua) belas tahun”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka selama berlangsungnya PPKM Level 4 warga DKI Jakarta dilarang memasuki tempat umum apabila tidak memenuhi syarat vaksinasi Covid-19. Sedangkan secara nasional, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait hal tersebut. Namun, berdasarkan ketentuan dalam poin ketiga huruf h Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali (selanjutnya disebut Imendagri 30/2021) dinyatakan bahwa:
“Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surabaya dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan:
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di izinkan beroperasi 25 % (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
- Pendudukan dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.”
Akan tetapi dalam Imendagri 30/2021 tidak menyebutkan mengenai persyaratan harus memiliki sertifikat vaksin untuk masuk di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
[1] https://newssetup.kontan.co.id/news/sertifikat-vaksin-tak-muncul-meski-sudah-divaksinasi-jangan-panik-ya?page=all
[2] https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58150569
[3] https://lokadata.id/artikel/pro-kontra-sertifikat-vaksinasi-jadi-syarat-masuk-ruang-publik
[4] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanDaftar Peserta Hukumexpert League Tanggal 07 Agustus 2021 dan...
Pemasangan Baliho Para Politisi Sebelum Pemilu

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.