Ustadz Abdul Somad (UAS) Ditolak Masuk Singapura

Pada tanggal 16 Mei 2022, Ustadz Abdul Somad (UAS) ditolak masuk setelah mendarat di Singapura. UAS sempat ditahan oleh otoritas keimigrasian Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Menurut informasi yang diterima, pada hari itu UAS bersama keluarga dan sahabat berkunjung ke Singapura.[1] Mengenai persyaratan administrasi keberangkatan UAS mengaku bahwa telah melengkapi berkas-berkasnya. Namun, Pemerintah Singapura mengungkapkan beberapa alasan UAS dan rombongan perjalanannya ditolak, yakni dianggap sebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, pernah ceramah soal bom bunuh diri, pernah sebut salib Kristen rumah jin kafir dan kafirkan ajaran agama lain.[2]
Berkaitan dengan ditolaknya UAS masuk ke Singapura, perlu diketahui mengenai arti penting deportasi itu sendiri. Deportasi adalah suatu istilah yang berasal dari bahasa Inggris deportation yang memiliki arti legal banishment of an alien, yakni suatu tindakan yang sah adalah tindakan yang dilakukan pejabat pemerintah yang berwenang berdasarkan hukum yang berlaku. Menurut L. Oppenhaim deportasi adalah pergaulan antar Negara telah diakui secara umum bahwa setiap Negara berwenang mengusir orang asing, baik yang berada di sebagian maupun seluruh Wilayah Negara.[3]
Secara praktis, Deportasi adalah tindakan paksa pengusiran orang asing dari suatu wilayah Negara. Negara mempunyai wewenang untuk mendeportasi orang asing, seperti halnya kekuasaan untuk melakukan penolakan pemberian izin masuk. Hal ini dianggap sebagai suatu hal yang melekat pada kedaulatan territorial suatu negara. Dilihat dari Pasal 13 International Covenant On Civil And Political Rights, menyebutkan bahwa:
An alien lawfully in the territory of a State Party to the present Covenant may be expelled therefrom only in pursuance of a decision reached in accordance with law and shall, except where compelling reasons of national security otherwise require, be allowed to submit the reasons against his expulsion and to have his case reviewed by, and be represented for the purpose before, the competent authority or a person or persons especially designated by the competent authority
(bahwa seorang asing yang secara sah menetap di wilayah Negara peserta konvenan hanya dapat diusir berdasarkan keputusan yang diperoleh melalui hukum dan kecuali apabila alasan-alasan memaksa dari segi keamanan nasional menuntut sebaliknya, harus diperkenankan untuk mengajukan alasan-alasan menentang pengusiran dan untuk memungkinkan peninjauan kembali khususnya oleh dan diajukan untuk tujuan itu kehadapan otoritas yang berwenang.)
Dalam Pasal 13 Konvensi Internasional tersebut, menjelaskan bahwa pengusiran dilakukan melalui hukum dan keputusan yang diperoleh dari hukum, jadi pengusiran terhadap orang asing harus didasari oleh ketentuan atau hukum yang berlaku. Hukum Internasional tidak melarang pengusiran orang asing, namun pengusiran yang dilakukan tersebut dapat dipandang sebagai tindakan yang tidak bersahabat dan tentunya akan merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia. Akan tetapi walaupun alasan-alasan untuk mendeportasikan orang asing tergantung pada kepentingan suatu negara, bukan berarti suatu negara dapat berbuat dengan sewenang-wenang dalam melakukannya.
Berkaitan dengan UAS yang ditolak masuk Singapura merupakan, penolakan untuk masuk di batas negara atau not to land. Not to land adalah kebijakan yang ditentukan sejumlah negara untuk menolak orang asing. Hal ini berkaitan dengan aturan penegakan hukum yang diberlakukan di beberapa negara yang bersifat administrasi negara. Dalam arti singkat, not to land adalah penolakan seketika kepada penumpang negara asing di bandara Internasional dengan alasan keimigrasian.
Sebelum Ustad Abdul Somad, Singapura pernah melarang pula dua penceramah muslim lainnya pada 2017. Mereka dianggap menyebarkan pandangan intoleransi yang berisiko bagi keharmonisan warga Singapura. Dua penceramah muslim asing yang dilarang masuk adalah Ismail Menk dari Zimbabwe dan Haslin bin Baharim, warga negara Malaysia. Pemerintah Singapura menilai kedua individu itu menyebarkan pandangan yang memecah belah kesatuan Singapura.[4] Alasan yang ditimpakan kepada Menk dan Baharim sama dengan Ustad Abdul Somad. Singapura juga menilai Abdul Somad menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasionis, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura.
Dengan demikian penolakan terhada UAS masuk ke Singapura merupakan bagian dari Notice to Land (Not to Land) yakni larangan atau penolakan masuk ini biasanya dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi. Namun, dalam hak asasi manusia, pengusiran atau penolakan yang dilakukan oleh suatu wilayah Negara dapat dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia, apalagi penolakan atau pengusiran tersebut tidak berkaitan dengan hukum melainkan kepentingan politik saja.
[1] Pebriansyah Ariefana, Kronologis Ustadz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura, Pergi dari Batam Hingga Dikira Dideportasi, https://www.suara.com/news/2022/05/17/145826/lengkap-kronologis-ustadz-abdul-somad-ditolak-masuk-singapura-pergi-dari-batam-hingga-dikira-dideportasi?page=2
[2] CNN Indonesia, 4 Alasan Singapura Tolak Abdul Somad, https://www.cnnindonesia.com/internasional/20220518063802-106-797837/4-alasan-singapura-tolak-abdul-somad
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
[3] Ajat Sudrajat Havid, Formalitas Kemigrasian Dalam Perspektif Sejarah, Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, 2008.
[4] Dewi Rina Cahyani, Selain Ustad Abdul Somad, Singapura Pernah Larang Masuk Dua Penceramah Islam Ini, https://dunia.tempo.co/read/1592715/selain-ustad-abdul-somad-singapura-pernah-larang-masuk-dua-penceramah-islam-ini/full&view=ok
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.