Upaya Hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Selain upaya hukum biasa, dikenal adanya upaya hukum luar biasa. Perbedaan mendasar antara kedua upaya hukum tersebut, terletak pada kondisinya. Upaya hukum biasa diajukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan upaya hukum luar biasa diajukan dalam kondisi putusan telah berkekuatan hukum tetap. Kasasi demi kepentingan umum merupakan salah satu upaya hukum luar biasa. Pasal 35 huruf d Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) yang menyebutkan salah satu kewenangan khusus Jaksa Agung adalah mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam peradilan umum, tata usaha negara, agama, dan militer.
Konstruksi pasal tersebut menerangkan adanya upaya kasasi untuk kepentingan umum di lingkup peradilan umum, tata usaha negara, agama, dan militer. Namun terdapat perbedaan antara apa yang diatur dalam UU Kejaksaan tersebut dengan doktrin/pandangan ahli mengenai upaya hukum luar biasa berapa kasasi untuk kepentingan hukum. Menurut Titik Triwulan dalam bukunya Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Tata Usaha Negara di Indonesia menerangkan bahwa upaya hukum luar biasa dalam proses peradilan tata usaha negara, ada dua yakni peninjauan kembali dan perlawanan pihak ketiga. Hal tersebut diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan tersebut juga dianut dalam bidang perdata. Yulia dalam bukunya Hukum Acara Perdata mengemukakan bahwa upaya hukum luar biasa terdiri atas dua, yakni peninjauan kembali dan perlawanan pihak ketiga. Namun, mengenai perlawanan pihak ketiga, Yulia menerangkan bahwa perlawanan pihak ketiga dalam hukum perdata dilakukan ketika putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu upaya hukum luar biasa di sini dimaknai bukan karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun lebih pada adanya peran pihak ketiga untuk terlibat dalam sebuah perkara yang mulanya bukan pihak pada suatu perkara perdata.
Upaya hukum kasasi demi kepentingan umum identik dengan upaya hukum luar biasa di bidang peradilan pidana. Hal ini serupa yang dikemukakan oleh Andi Sofyan dan Abd. Asis dalam bukunya Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, yang mengemukakan bahwa upaya hukum luar biasa dapat berapa peninjauan kembali, atau kasasi untuk kepentingan umum. Menurut Pasal 259 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan tentang definisi kasasi demi kepentingan umum, “Demi kepentingan umum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan huum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.”
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 259 KUHAP secara eksplisit mengatur bahwa pengajuan permohonan kasasi demi kepentingan umum dilakukan oleh Jaksa Agung. Hal ini koheren dengan Pasal 35 huruf d UU Kejaksaan yang menyebutkan salah satu kewenangan khusus Jaksa Agung adalah mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung. Kausa dari adanya upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum tersebut adalah untuk memperbaiki kekeliruan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap baik di pengadilan tingkat pertama, dan pengadilan tinggi. Hal serupa dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 85/PUU-IX/2011 menguraikan bahwa:
Makna kasasi demi kepentingan hukum adalah adanya kemungkinan atas suatu putusan di tingkat pertama atau tingkat banding yang tidak dilakukan upaya hukum oleh jaksa penuntut umum maupun oleh terdakwa, sehingga putusannya memperoleh kekuatan hukum tetap, padahal putusan tersebut mengandung kekeliruan atau kesalahan hukum yang tidak dapat diperbaiki. Untuk membetulkan putusan yang demikian hanya dapat ditempuh melalui permohonan kasasi demi kepentingan hukum.
Selain diajukan terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap, dilakukan oleh Jaksa Agung, syarat lain dari adanya kasasi demi kepentingan umum ini adalah, tidak merugikan pihak yang berkepentingan. Hal ini sesuai Pasal 259 ayat (2) KUHAP “Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.” Tidak ada penjelasan detail mengenai yang dimaksud pihak yang berkepentingan di dalam KUHAP. Namun, terdapat pandangan bahwa yang dimaksud pihak berkepentingan dalam hal ini adalah terpidana. Oleh sebab itu, kasasi atas kepentingan umum tidak boleh memberatkan hukuman terpidana. Contohnya, putusan Nomor 1828/K/Pid/1989 yang pada amar putusan mengabulkan permohonan kasasi demi kepentingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung, namun menyatakan bahwa putusan tersebut tidak mempunyai akibat hukum. Hal ini bersesuaian dengan yang dikemukakan oleh Muhammad Ridha dalam tulisannya terkait efektivitas kasasi demi kepentingan hukum, mengemukakan bahwa kendati ditemukan suatu fakta yang membuktikan bahwa seseorang bersalah, namun ketika telah diputus bebas, maka fakta tersebut tidak dapat merubah putusan bebas. Hal ini adalah akibat tidak adanya pengaturan spesifik mengenai pengecualian upaya hukum kasasi untuk kepentingan umum di dalam KUHAP. Adapun mengenai putusan bebas yang tidak dapat dianulir berlaku terhadap kasasi dalam upaya hukum biasa sesuai yang diatur dalam Pasal 244 KUHAP.
Mengenai tata cara pengajuan kasasi demi kepentingan umum diatur dalam Pasal 260 KUHAP:
- Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.
- Salinan risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
- Ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung.
Upaya hukum kasasi untuk kepentingan umum ini mempunyai dasar atas pentingnya memperbaiki putusan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai hal tersebut harus dioptimalkan agar dapat memberikan keadilan bagibb semua pihak yang berperkara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTim Bayangan Kementerian
Keamanan Obat Sirup yang Telah Beredar dan Perlindungan Konsumen
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.