Upaya Hukum Kasasi Atas Putusan Pidana
Upaya hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diartikan sebagai hak Terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.[1] Diketahui bahwa upaya hukum merupakan hak Terdakwa atau Penuntut Umum untuk memberikan suatu perlawanan atas hukuman yang dijatuhkan dalam putusan tingkat pertama yang dinilai bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
Salah satu upaya hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ialah upaya hukum kasasi. Kasasi berasal dari bahasa Perancis, yaitu cassation yang berarti memecahkan atau membatalkan. Kasasi menjadi salah satu upaya hukum yang diberikan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum bila berkeberatan terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya. Dapat dikatakan bahwa kasasi adalah hak yang diberikan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk meminta Mahkamah Agung agar dilakukan pemerikasaan ulang terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada pengadilan tingkat dibawahnya.
Pada asasnya kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi kesalahan penerapan hukum atau Hakim telah melampaui kekuasaan kehakimannya. Arti kekuasaan kehakiman itu ditafsirkan secara luas dan sempit. Sementara yang menafsirkan secara sempit ialah D. Simons yang mengatakan jika Hakim memutus sesuatu perkara padahal Hakim tidak berwenang menurut kekuasaan kehakiman. Dalam arti luas misalnya jika Hakim pengadilan tinggi memutus padahal Hakim pertama telah membebaskan.[2]
Alasan kasasi adalah dasar atau landasan dari pada keberatan-keberatan pemohon kasasi terhadap putusan pengadilan yang dimintakan kasasinya ke Mahkamah Agung. Alasan-alasan kasasi tersebut oleh pemohon kasasi diuraikan dalam memori kasasi. Berdasarkan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, maka alasan kasasi yang diperkenankan yaitu:
- Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
- Apakah benar cara mengadili tidak dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang.
- Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Diluar ketiga hal yang diatur dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP tidak membenarkan dan oleh karena itu, pihak pemohon kasasi ketika menyusun memori kasasinya sedapat mungkin memperlihatkan ketiga alasan tersebut. Penentuan alasan-alasan kasasi yang limitatif ini dengan sendirinya sekaligus pula membatasi Mahkamah Agung memasuki pemerikasaan perkara dalam tingkat kasasi, terbatas hanya meliputi kekeliruan pengadilan atas ketiga hal tersebut. Dengan demikian, kewenangan Mahkamah Agung memeriksa perkara dalam tingkat kasasi tidak boleh keluar atau melebihi kekeliruan pengadilan atas ketiga hal tersebut.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan kasasi adalah sebagai berikut:
- Permintaan kasasi sudah harus disampaikan dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan disampaikan kepadanya (Pasal 247 ayat (1) KUHAP).
- Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali (Pasal 247 ayat (4) KUHAP).
- Permohonan kasasi harus menyerahkan memori kasasi yang memuat alasan-alasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
- Perkara yang diajukan kasasi bukan perkara yang dikecualikan, yakni[3]:
- Putusan tentang praperadilan;
- Perkara pidana yang diancam dengan penjara paling lama satu tahun dan atau diancam pidana denda;
- Perkara tata usaha Negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Mengenai tata cara pengajuan permohonan kasasi sebagaimana ditentukan dalam KUHAP dan juga diatur dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Mahkamah Agung, adalah sebagai berikut:
- Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada Panitera Pengadilan Negeri yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
- Permintaan tersebut oleh Panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
- Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh Penuntut Umun maupun oleh terdakwa atau oleh Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, maka Panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
- Apabila tenggang waktu 14 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
- Dalam hal tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1) KUHAP, pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk permohonan kasasi itu gugur.
- Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi itu dapat dicabut sewaktu-waktu dan apabila sudah dicabut, permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan lagi.
- Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan.
- Apabila perkara telah mulai diperiksa, akan tetapi belum diputus, sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya.
- Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali.
Berkaitan dengan tata cara dan syarat-syarat pengajuan permohonan kasasi yang telah diuraikan di atas, perlu diperhatikan mengenai jangka waktu pengajuan tersebut apabila jangka waktu permohonan tersebut melampaui batas waktu, mengakibatkan permohonan kasasi tidak dapat diterima  sebagiamana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (2) KUHAP.
[1] Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
[2] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
[3] Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.