Upaya Hukum Kasasi Atas Putusan Pidana
Kasasi berasal dari bahasa Perancis, yaitu cassation yang berarti memecahkan atau membatalkan. Kasasi menjadi salah satu upaya hukum yang diberikan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum bila berkeberatan terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya. Pada asasnya kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi kesalahan penerapan hukum atau Hakim telah melampaui kekuasaan kehakimannya. Mengenai tata cara pengajuan permohonan kasasi sebagaimana ditentukan dalam KUHAP dan juga diatur dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Mahkamah Agung