Upah Pekerja

Upah Pekerja merupakan hak utama Pekerja sekaligus kewajiban utama Pengusaha. Hal tersebut dikarenakan upah merupakan imbalan yang diterima dari Pengusaha kepada Pekerja yang ditetapkan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh Pekerja, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”).

Sebagian ketentuan dalam UU 13/2003 telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”), selanjutnya disebut sebagai UU Ketenagakerjaan. Adapun peraturan pelaksana yang saat ini telah berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

 

Upah merupakan salah satu hal yang krusial dalam hukum ketenagakerjaan, karena merupakan salah satu tujuan utama Pekerja untuk bekerja. Pasal 54 ayat (1) huruf e mengatur bahwa ketentuan terkait besaran upah dan cara pembayarannya wajib dituliskan dalam Perjanjian Kerja, baik itu upah untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun upah untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal tersebut dikarenakan upah merupakan salah satu hal yang harus didasar pada kesepakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 88A UU Ketenagakerjaan. Namun demikian, kesepakatan tersebut tidak boleh betentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk nilai/jumlah upah yang diberikan.

 

Upah sendiri ditetapkan oleh pemerintah guna memberikan perlindungan kepada Pekerja agar dapat memenuhi penghidupan yang layak. Macam-macam kebijakan Pemerintah tentang pengupahan disebutkan dalam Pasal 88 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yaitu:

a.Upah Minimum;

b.struktur dan skala upah;

c.Upah kerja lembur;

d.Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

e.bentuk dan cara pembayaran upah;

f.hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan

g.Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

 

Di samping itu, upah terdiri atas komponen:

a.upah tanpa tunjangan;

b.upah pokok dan tunjangan tetap’

c.upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tepat;

 

Hak Pekerja atas Upah tersebut telah timbul sejak Pekerja telah bekerja pada Pengusaha sampai dengan masa kerjanya berakhir. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tata cara pembayaran, yang artinya batas waktu pembayaran juga diatur dalam Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama. Apabila Pengusaha lalai atau terlambat membayar upah dengan sengaja, maka Perusahaan dikenakan denda sesuai dengan presentase tertentu dari nilai upah Pekerja/Buruh, sebagaimana diatur dalam Pasal 88A UU Ketenagakerjaan.

 

Penetapan upah dilakukan berdasarkan:

a.satuan waktu; dan/atau

b.satuan hasil.

Adapun yang berhak untuk menetapkan upah minimum adalah kepala daerah. Untuk wilayah provinsi, yang berhak untuk menetapkan upah minimum adalah Gubernur, dan Gubernur juga berhak menetapkan upah minimum di tingkat kabupaten/kota, yang berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun. Adapun penetapan upah minimum kabupaten/kota oleh Gubernur harus lebih tinggi dari upah minimum Provinsi, dan harus ditetapkan berdasarkan kondisi dan ekonomi serta ketenagakerjaan. Penetapan upah minimum tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Penghitungan upah minimum harus didasarkan pada variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah secara khusus, terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (UU 36/2021).

 

Sebagaimana penamaannya, upah minimum adalah nilai upah yang harus dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja. Artinya, Pengusaha dapat memberikan upah lebih besar kepada Pekerja. Pemberian upah lebih besar tersebut harus didasarkan pada kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja.

 

Namun demikian, keharusan untuk membayar Pekerja dengan nilai upah minimum yang berlaku di wilayah kerja Pekerja dimaksud, dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Adapun upah yang diberikan Pengusaha kepada Pekerja di usaha mikro dan kecil, adalah didasarkan pada kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja yang dituangkan dalam perjanjian ketenagakerjaan. Ketentuan lebih lanjut bagi upah Pekerja di Usaha Mikro dan Kecil akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.