Unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang

Pencucian uang merupakan salah satu kejahatan yang sistematis dan memiliki dampak bagi perekonomian suatu negara. Pencucian uang selalu berkaitan dengan kejahatan lain di mana karena adanya tindakan pencucian uang, maka uang yang seharusnya merupakan hasil tindak pidana menjadi seolah-olah uang dari hasil kegiatan yang legal. Kegiatan pencucian uang menyamarkan asal usul harta suatu pihak sehingga sulit untuk ditelusuri oleh penegak hukum.
Tindakan pencucian uang dapat mengancam stabilitas perekonomian dan integritas suatu negara termasuk membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut yang menjadi latar belakang diaturnya perbuatan pencucian uang sebagai tindak pidana hukum yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut ‘UU TPPU’). Pengertian pencucian uang berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU TTPU adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU TPPU.
Tindak pidana pencucian uang pada UU TPPU diatur pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 UU TPPU, selain itu terdapat tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 UU TPPU. Dalam tindak pidana pencucian uang terdapat salah satu unsur penting yaitu harta kekayaan yang menjadi obyek tindak pidana pencucian uang yang mana diatur pada Pasal 2 UU TPPU yang menyatakan:
- Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
- korupsi;
- penyuapan; c.
- narkotika;
- psikotropika;
- penyelundupan tenaga kerja;
- penyelundupan migran;
- di bidang perbankan;
- di bidang pasar modal;
- di bidang perasuransian;
- kepabeanan;
- cukai;
- perdagangan orang;
- perdagangan senjata gelap;
- terorisme;
- penculikan;
- pencurian;
- penggelapan;
- penipuan;
- pemalsuan uang;
- perjudian;
- prostitusi;
- di bidang perpajakan;
- di bidang kehutanan;
- di bidang lingkungan hidup;
- di bidang kelautan dan perikanan; atau
- tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih,
yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
- Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Ketentuan pokok tindak pidana pencucian uang dapat dilihat pada Pasal 3, 4 dan 5 UU TPPU yang menyatakan:
“Pasal 3
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 4
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 5
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Secara umum, unsur-unsur pokok dari tindak pidana pencucian uang yaitu:
- Setiap orang
Yaitu pelakunya dapat berupa orang perseorangan ataupun korporasi (Pasal 1 Angka 9 UU TPPU).
- Adanya transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah
Transaksi keuangan yang menjadi unsur tindak pidana pencucian uang adalah transaksi keuangan yang mencurigakan atau patut dicurigai baik transaksi dalam bentuk tunai maupun melalui proses pentransferan/pemindahbukuan.
- Perbuatan melawan hukum yang terjadi karena pelaku melakukan tindakan pengelolaan atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana
Harta kekayaan yang dikelola adalah hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU dan pelaku mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang dikelolanya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU.
Berkaitan dengan harta kekayaan yang menjadi obyek tindak pidana pencucian uang merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU, dalam rangka dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terkait tindak pidana pencucian uang, maka tindak pidana asal harta kekayaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU TPPU. Hal tersebut berdasarkan pada konsep follow the money bukan follow the person. Konsep tersebut digunakan agar uang hasil kejahatan dapat secepat mungkin diburu, sehingga hilangnya jejak TPPU dapat dihindari. Menurut Komariah, jika UU TPPU menggunakan metode follow the person, maka akan memiliki dampak negatif jika terdakwa meninggal dunia. Pandangan Komariah tersebut berdasar pada putusan MK No. 77/PUU-XII/2014 yang menyebutkan bahwa jika pelaku tindak pidana asalnya meninggal dunia, berarti perkaranya menjadi gugur dan si penerima pencucian uang tidak dapat dituntut, sebab harus terlebih dahulu dibuktikan tindak pidana asalnya. Sehingga hal tersebut dapat menjadi suatu ketidakadilan jika seorang yang sudah nyata menerima keuntungan dari tindak pidana pencucian uang, sebab tindak pidananya tidak diproses hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu.[1]
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., CCD.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=12295.
[1] https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=12295.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
