Umrah Mandiri Dilarang, Ini 2 Ketentuan Sanksinya
Umrah Mandiri
Kasus umrah mandiri dan umrah backpacker terus terjadi di Indonesia. Akibat dari banyaknya kasus umrah mandiri dan backpacker, pemerintah Arab Saudi memperbolehkan calon jemaah umrah datang secara mandiri atau menggunakan ‘Personal visit Visa’. Namun, pemerintah Indonesia justru melarang perjalanan umrah secara mandiri atau backpacker. Dikarenakan umrah secara mandiri atau dengan cara backpacker melanggar ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Selain itu, akan membahayakan keamanan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri apabila umrah dilakukan tanpa sepengetahuan dari pemerintah Indonesia.[1]
Umrah sekilas mirip dengan Ibadah Haji, namun tetap saja umrah bukan ibadah haji. Kalau dirinci lebih jauh, umrah adalah haji kecil, dimana sebagian ritual haji dikerjakan di dalam ibadah umrah. Sehingga boleh dikatakan bahwa ibadah umrah adalah ibadah haji yang dikurangi.[2] Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (UU Ibadah Haji dan Umrah) mendefinisikan umrah sebagai berikut:
Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
Salah satu alasan dibentuknya UU Ibadah Haji dan Umrah adalah karena semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, maka diperlukan pula peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU Ibadah Haji dan Umrah yang menyatakan bahwa:
- Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
- Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
- Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.
- Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
- Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden
Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa perjalanan ibadah umrah diselenggarakan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). PPIU sendiri adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
Berdasarkan data Kementerian Agama, total PPIU yang tersebar di Indonesia saat ini mencapai 2.180. Jumlah ini meningkat 30% dibanding tahun 2021, yaitu sebanyak 1.600.[3] Naiknya jumlah PPIU ini berbarengan dengan meningkatnya jumlah calon jemaah umrah. Bahkan dalam perkembangannya, wisata halal atau umrah plus berpadu dengan ibadah umrah telah menjadi trend, sehingga beberapa biro travel memperluas usaha jasanya dengan menawarkan paket perjalanan ibadah sambil liburan.[4]
PPIU menjadi semacam sponsor di luar negeri dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah umrah. Keberangkatan umrah melalui PPIU lebih menekankan pada unsur perlindungan, bukan hanya sekedar mengantar orang yang akan beribadah.
Pelaksanaan umrah secara mandiri memang diperbolehkan tetapi harus melalui PPIU yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Kementerian Agama terlebih dahulu. Namun sayangnya, UU Ibadah Haji dan Umrah tidak mengatur secara tegas apabila pelaksanaan ibadah umrah dilakukan secara mandiri dan backpacker atau tanpa melalui PPIU tersebut.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan kesempatan bagi calon jemaah menggunakan ‘Personal visit Visa’ untuk umrah. Ini artinya tanpa PPIU sekalipun pelaksanaan umrah tetap dapat berjalan. Bahkan visa tersebut berada langsung di bawah Kementerian Pariwisata Arab Saudi, sehingga jelas kedudukannya secara hukum. Selain itu, visa turis berlaku untuk beberapa kali kunjungan dalam rentang waktu 365 hari. Visa juga berlaku untuk tinggal di Arab Saudi maksimal 90 hari, dan pemegang visa yang hendak masuk ke Saudi tidak wajib datang dengan mahram. Setiap orang dapat mengajukan permohonan visa tersebut, tapi aturan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi, hanya turis yang beragama muslim yang boleh masuk Mekkah.[5]
Sanksi Umrah Mandiri Atau Backpacker Tanpa PPIU
Menurut Kementerian Agama, sanksi bagi umrah mandiri dan backpacker dapat dikenakan ketentuan Pasal 122 dan Pasal 124 UU Ibadah Haji dan Umrah yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122 UU Ibadah Haji dan Umrah:
“Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000.00 (enam miliar rupiah).”
Pasal 124 UU Ibadah Haji dan Umrah:
Setiap Orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8. .000.000.000.00 (delapan miliar rupiah).
Dua rumusan pasal tersebut sebenarnya tidak dapat secara langsung menjerat calon jemaah umrah yang berangkat secara mandiri dan/atau backpacker. 2 (dua) ketentuan tersebut dapat berlaku apabila, misalnya, seseorang tanpa hak tidak terdaftar atau izin dari Kementerian Agama bertindak sebagai PPIU untuk mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah sehingga baru dapat dikenakan Pasal 122 UU Ibadah Haji dan Umrah. Begitu pun apabila terdapat seseorang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah, baru dapat dikenakan Pasal 124 UU Ibadah Haji dan Umrah. Sementara dalam kasus pelaksanaan umrah secara mandiri dan backpacker, dilakukan tanpa melibatkan PPIU, artinya berangkat dengan biaya dan tanpa dipandu oleh agen travel atau perwakilan dari PPIU.
Dengan demikian dapat diketahui apabila Kementerian Agama dalam hal ini tegas untuk menindak para pelaku umrah mandiri dan backpacker, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan UU Ibadah Haji dan Umrah tersebut. Sebab, apabila dilihat dan dikaitkan dengan praktek umrah mandiri dan/atau backpacker, 2 (dua) ketentuan tersebut masih belum menjangkau atau bahkan tidak dapat digunakan untuk menjerat para pelaku tersebut.
Penulis: Rizky P. J, S.H
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Muhammad Fikri, Diizinkan Arab, Ini Alasan Pemerintah RI Larang Umrah Mandiri, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/31412/diizinkan-arab-ini-alasan-pemerintah-ri-larang-umrah-mandiri
[2] Ahmad Sarwat Lc, Seri Fiqih Kehidupan: Haji & Umrah, DU Publishing, Jakarta, 2011, halaman 23
[3] Satu Data Kementerian Agama, Jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umrah (KBIHU), https://satudata.kemenag.go.id/dataset/detail/jumlah-penyelenggara-ibadah-haji-khusus-(pihk),-penyelenggara-perjalanan-ibadah-umrah-(ppiu)-dan-kelompok-bimbingan-ibadah-haji-&-umrah-(kbihu)
[4] Firman Muhammad Arif, Penyelenggaraan Ibadah Umroh Berbasis Maslahat, Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law, Vol.4, No. 1, Maret 2019 halaman 26
[5] CNN Indonesia, Umrah ke Saudi Boleh Pakai Visa Turis, Sudah Pernah Coba?, sini: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20240227130317-269-1067774/umrah-ke-saudi-boleh-pakai-visa-turis-sudah-pernah-coba
Baca Juga:
Istilah Dalam Hukum Bisnis Syariah
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanJual Beli Hak Atas Tanah Milik Anak
Saham Seri A Dwiwarna Pada BUMN: Kenali Hak Istimewanya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.