Umrah Mandiri Dilarang, Ini 2 Ketentuan Sanksinya
Dengan demikian dapat diketahui apabila Kementerian Agama dalam hal ini tegas untuk menindak para pelaku umrah mandiri dan backpacker, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan UU Ibadah Haji dan Umrah tersebut. Sebab, apabila dilihat dan dikaitkan dengan praktek umrah mandiri dan/atau backpacker, 2 (dua) ketentuan tersebut masih belum menjangkau atau bahkan tidak dapat digunakan untuk menjerat para pelaku tersebut.