UMP Jakarta Harus Turun Jadi 4,5 Juta

Pada tahun 2021, Upah Minimun Provinsi (selanjut disebut UMP) Jakarta tercatat sebesar Rp 4.416.186 yang kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP tersebut pada tahun 2022 sebesar 0,85% atau sebesar Rp 37.749[1] . Namun, kenaikan tersebut dianggap belum cukup hal ini dasarkan atas tuntutan buruh agar Gubernur merubah surat keputusan mengenai UMP yang dianggap terlalu kecil, para buruh meminta untuk dinaikkan menjadi 4%-5%. Karena tuntutan tersebut Gubernur merubah surat keputusan dan UMP Jakarta dinaikan sebesar 5,1% atau Rp 225.667, maka upah minimum di DKI Jakarta adalah sebesar Rp 4.641.853.

Tujuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan UMP hingga 5,1% selain karena adanya permintaan para buruh, Gubernur Anies menyebutkan sebagai bentuk apresiasi bentuk kerja keras dari para pekerja dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat[2]. Selain itu besaran UMP tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.[3]

Revisi UMP Jakarta yang awalnya dinaikan 0,85% menjadi 5,1% dimasukan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang mencabut Kepgub No.1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022,  Keputusan Gubernur No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 dinyatakan berlaku tanggal 1 Januari 2022 yang hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun. Pada isi Keputusan Gubernur tersebut dalam diktumnya (keputusan) disebutkan bahwa,[4]

  1. Dalam diktum ketiga, “pengusaha wajib menyusun dan menerapkan stuktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih”.
  2. Diktum keempat, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu”.
  3. Diktum kelima, “Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu pengusaha dilarang menguranhi atau menurunkan upah”.
  4. Diktum keenam, “Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Keputusan Gubernur Anies Baswedan Menaikan UMP DKI Jakarta di Gugat APINDO

Asosiasi Pengusaha Indonesia (selanjutnya disebut Apindo) DKI Jakarta mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatan tersebut Apindo meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Gugatan tersebut diajukan ke PTUN dengan nomor registrasi 11/G/2022/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Kamis 13 Januari 2022[5]. Pihak penggugat yaitu Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Dpp Apindo Dki Jakarta) dan tergugatnya Anie Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Gugatan tersebut dianggap melanggar regulasi pengupahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan (PP 36/2021).[6]

Menurut pasal 1 angka 30 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Upah adalah “Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan,termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atau suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”. Kebijakan penetapan upah minimum oleh Pemerintah Daerah merupakan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja agar upah pekerja tidak terpuruk hingga pada tingkat yang sangat rendah.

Menurut Jhon Rawis ketentuan upah minimum dari pemerintah yang bersifat wajib, maka pengusaha tidak akan memberikan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, kecuali mendapat ijin dari pemerintah sesuai dengan prinsip keadilan[7]. Dalam penetapan upah minimum, Pasal 6 ayat (1) PerMenaker Nomor PER-01/MEN/1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-226/MEN/2000 tentang Upah Minimum yaitu UMR Tk.1 dan UMR Tk.II ditetapkan dengan mempertimbangkan :

  1. Kebutuhan
  2. Indeks harga konsumen(ihk);
  3. Kemampuan,perkembangan dan kelangsungan perusahaan;
  4. Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah ;
  5. Kondisi pasar kerja;
  6. Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menurut PP 36/2021 tentang alur kerja dan mekanisme penetapan UMP yakni,

  • Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
  • Hasil perhitungan direkomendasikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
  • Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Dalam Pertimbangan hakim PTUN terkait putusan perkara gugatan dengan nomro registrasi 11/G/2022/PTUN.JKT tentang gugatan terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022  atas besaran UMP DKI Jakarta antara lain:

  • Pertama, penetapan besaran Rp 4.573.845 itu merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur serikat pekerja atau buruh dalam sidang.
  • Kedua, kenaikan sebesar Rp 4.573.845 (3,5 persen) adalah angka median atau angka tengah antara rekomendasi Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan pengusaha yang ditetapkan dalam Keputusan Tergugat Nomor 1395 Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 tentang UMP provinsi tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845 dengan objek sengketa sebesar Rp 4.641.854 (5,1 persen).

Dalam Perkara tersebut hakim memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Pokok Sengketa Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah);
  5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000,- (enam ratus empat puluh dua ribu rupiah);

Maka dalam hal ini hakim mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk,

  • Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
  • Dan menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Namun putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama, sehingga memungkinkan jika Pemprov DKI Jakarta khususnya Gubernur DKI Jakarta dapat mengajukan Banding terhadap putusan perkara nomor 11/G/2022/PTUN.JKT Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, belum ada tanggapan terkait akankan mengajukan banding atau tidak oleh Gubernur DKI Jakarta terhadap putusan tersebut.

[1] https://www.suara.com/bisnis/2022/07/13/143826/kronologi-naik-turun-ump-jakarta-diusulkan-anies-baswedan-ditolak-apindo-kini-dibatalkan

[2] https://www.cnbcindonesia.com/news/20211227161146-4-302418/ini-kronologi-anies-nekat-revisi-ump-naik-jadi-rp-46-juta

[3] https://news.detik.com/berita/d-6175399/perjalanan-ump-dki-2022-dinaikkan-anies-kini-harus-turun-jadi-rp-45-juta

[4] Keputusan Gubernur No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022

[5] https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara

[6] https://www.antaranews.com/berita/2991281/ptun-jakarta-batalkan-keputusan-gubernur-dki-soal-ump-2022

[7] Bambang Setiadji, 2002, Upah Antar Industri Indonesia, Muhammadyah University Press, Surakarta, hal 30

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.