Ulasan Hukum : Resiko Hukuman Mati Mengintai Pelaku Korupsi Pada Masa Darurat

Pada tanggal 5 Desember 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan yang menjaring Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial dana bencana Covid-19.[1] Kronologi kasus korupsi tersebut bermula dari penunjukan kedua tersangka lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pengadaan dan penyaluran bantuan sosial untuk penanggulangan Covid-19 dari Kementerian Sosial. Dalam penunjukan langsung tersebut diduga ada fee yang dijanjikan untuk tiap paket pengerjaan program bantuan sosial yang harus disetorkan ke Kementerian Sosial yaitu sebesar Rp 10.000 tiap paket bantuan sosial.[2] Berdasarkan hal tersebut, total uang suap yang diterima oleh Juliari Peter Batubara dari pengadaan dan penyaluran bantuan dana sosial Covid-19 yaitu sebesar Rp 17 milliar.[3] Juliari Peter Batubara sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Minggu, 6 Desember 2020.[4] Juliari Peter Batubara saat ini telah ditahan dalam rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Selain ketiga tersangka tersebut, juga terdapat 2 (dua) tersangka lainnya yaitu Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta yang memberikan suap.[5]

Ancaman terhadap pidana korupsi dimuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Ancaman pidana dalam UU tipikor dapat berupa pidana penjara, denda, dan/atau pidana mati yang disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Satu-satunya Pasal yang menyebutkan ancaman pidana mati, yaitu  ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor memberikan ancaman pidana mati terhadap dana-dana yang peruntukannya untuk dana sosial sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Tipikor saling terkait yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 2

    1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.”

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dijelaskan dalam Ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang menyatakan sebagai berikut :

Penjelasan Pasal 2 ayat (2)

“Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

            Berdasarkan uraian kasus tersebut, maka Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke dapat saja terancam pidana mati sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor selama KPK memiliki bukti yang cukup. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga unsur keadaan tertentu dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terpenuhi dengan adanya dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 tersebut. Namun, dalam hal ini ancaman pidana apa yang sesuai dengan perbuatan korupsi oleh Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke tergantung pada surat dakwaan dari KPK dan/atau Jaksa yang berwenang dalam menentukan Pasal yang akan didakwakan kepada Terdakwa setelah nantinya memasuki proses penuntutan. Saat ini, KPK hanya menjerat Juliari Peter Batubara dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP), sedangkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf I UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, kemudian Ardian I M dan Harry Sidabuke dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1).[6]

Kasus korupsi dana bantuan sosial juga pernah terjadi sebelumnya dalam penyaluran dana bantuan sosial di Kota Bandung pada tahun 2009-2010. Hingga saat ini dalam kasus tersebut, telah ditetapkan 7 (tujuh) terdakwa yaitu Firman Himawan, Yanos Septadi, Luthfan Barkah, Uus Ruslan, Havid Kurnia, Ahmad Mulyana dan Rohman.[7] Kasus tersebut belum mencapai putusan yang incraht, namun hal yang menjadi perhatian yaitu bahwa dalam korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung tersebut tidak menggunakan Pasal 2 ayat (2) sebagai dakwaan, sehingga pelaku korupsi tidak terancam pidana mati. Salah satunya yaitu dakwaan yang didakwakan kepada Luthfan Barkah, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai Dakwaan Primair dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai Dakwaan Subsidair. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku korupsi tergantung pada dakwaan yang dituntut oleh Jaksa dan/atau KPK, sehingga untuk kasus korupsi yang dilakukan oleh Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke belum diketahui pasti Pasal berapa yang akan didakwakan oleh Jaksa dan/atau KPK karena masih dalam proses penyidikan.

[1] https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/09194161/korupsi-bansos-covid-19-mensos-juliari-diduga-terima-rp-17-miliar-hingga?page=all

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201206194251-12-578670/mensos-buka-suara-usai-jadi-tersangka-korupsi-bansos-covid

[5] Ibid.

[6] https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/09194161/korupsi-bansos-covid-19-mensos-juliari-diduga-terima-rp-17-miliar-hingga?page=all

[7] https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-2233151/vonis-7-terdakwa-korupsi-bansos-bandung-diperberat-jaksa-ajukan-kasasi

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.