Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak diatur dalam ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) yang saat ini telah mengalami perubahan berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) atau yang disebut juga dengan omnibus law. Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut :
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”
Bunyi dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak mengalami perubahan dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa uang penggantian hak diberikan kepada pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan pemutusan hubungan kerja diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Namun, terkait rincian uang penggantian hak yang dinyatakan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut :
Isi Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sebelum dirubah :
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Isi Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan setelah mengalami perubahan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja :
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
- hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perubahan yang terjadi dalam ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yaitu dihapuskannya ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c mengenai penggantian perumahan, pengobatan, perawatan, dan/atau penghargaan masa kerja. Dengan dihapuskannya ketentuan tersebut, maka apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tidak memuat hal sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c sebelumnya, maka tidak ada kewajiban bagi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja untuk memberikan uang penggantian hak berupa penggantian perumahan, pengobatan, perawatan, dan/atau penghargaan masa kerja.
Terkait dengan uang penggantian hak, sebelumnya juga diatur dalam ketentuan Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). Namun, dalam perubahan UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja ketentuan dalam Pasal 162 UU Ketenagakerjaan dihapuskan, sehingga untuk saat ini apabila buruh/pekerja mengundurkan diri, maka tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan uang penggantian hak kecuali hal tersebut dimuat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c UU Ketenagakerjaan yang telah dirubah dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja. Namun, tidak menutup kemungkinan jika hal-hal yang belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah nantinya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 ayat (5) yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku: Hukum Perumahan oleh Urip Santoso
Tindak Pidana Terkait Dengan Pelanggaran Protokol Kesehatan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.