Tuntutan Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Setelah Uang Hasil Penjualan Habis Terpakai

Pada tanggal 24 Januari 2022 yang lalu sempat terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban di kantor PT Pertamina Grass Root Revenery (GRR) Tuban. Hal tersebut merupakan buntut cerita kampung miliarder pada Februari 2021 silam, dimana sejumlah warga secara beramai-ramai membeli mobil kala itu. Pembelian mobil oleh sejumlah warga tersebut dilakukan setelah mereka menjual tanahnya kepada PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PT PRPP) setahun yang lalu.[1] Namun, kini warga menyesal telah menjual tanahnya kepada PT Pertamina karena warga kehilangan mata pencahariannya sebagai petani. Berdasarkan pengakuan salah satu warga, Musanam mengatakan bahwa setahun yang lalu dirinya terbuai janji PT PRPP dalam proyek pembangunan kilang minyak yang berjanji akan memberikan pekerjaan terhadap anak-anaknya nantinya. Namun, kemudian pihak perusahaan memberikan sejumlah persyaratan bagi warga lokal yang dapat bekerja di PT PRPP yang sedikit mempersulit warga, salah satunya yaitu warga lokal harus berusia dibawah 50 (lima puluh) tahun. Salah satu warga lain, yaitu Mugi juga mengatakan bahwa ia menyesal karena biasanya lahan yang dijual ia tanami jagung dan cabai, dimana setiap kali panen bisa menghasilkan Rp 40 juta, namun setelah ia jual, ia tak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan.[2]

Dalam peristiwa unjuk rasa pada tanggal 24 Januari tersebut, Aliansi warga enam desa yaitu Wadung, Mentoso, Rawasan, Sumurgeneng, Beji dan Kaliuntu menyampaikan 5 (lima) tuntutan untuk PT PRPP yaitu sebagai berikut:[3]

  1. Memprioritaskan warga terdampak terkait rekruitmen security (petugas keamanan);
  2. Semua vendor yang ada di PT PRPP dalam rekruitmen tenaga kerja harus berkoordinasi dengan desa;
  3. Sesuai dengan janji dan tujuan pembangunan, pembangunan harus memberi kesempatan dan edukasi terhadap warga terdampak;
  4. Jika PT PRPP bisa mempekerjakan pensiunan yang notabenenya usia lanjut, mengapa warga terdampak yang seharusnya diberdayakan malah dipersulit untuk bekerja dengan dalih pembatasan usia;
  5. Keluarkan vendor maupun oknum dilingkup project pertamina yang tidak pro terhadap warga terdampak.

Menanggapi tuntutan warga, Presiden Direktur PT PRPP, Kadek Ambara Jaya mengatakan jika perusahaan berkomitmen untuk proaktif melibatkan tenaga lokal dalam proses pembangunan kilang GRR Tuban. Ia menyebutkan bahwa hingga land clearing atau pembersihan lahan tahap ke-3 yang telah diselesaikan pada tahun 202 lalu, kilang GRR telah melibatkan lebih dari 300 pekerja dan 98% diantaranya adalah warga lokal sekita proyek.[4] Menurutnya untuk kebutuhan tenaga kerja yang memerlukan kompetensi tertentu, pihaknya akan melakukan seleksi sehingga nantinya akan diperoleh putra daerah sebagai calon pekerja yang sehat jasmani dan rohani, disiplin, professional, kompeten serta berdedikasi tinggi.[5] Persoalan tersebut kemudian telah mencapai mediasi kedua belah pihak, dimana Pihak PT PRPP akan memastikan rekrutmen tenaga lokal untuk kilang minyak yang dikerjakan oleh PT PRPP serta memastikan pula proses rekruitmen akan berjalan secara transparan.[6] Berdasarkan kronologi cerita tersebut, maka warga Kecamatan Jenu dan pihak PT PRPP telah berdamai dalam mediasi sehingga persoalan-persoalan yang terjadi akan tergantung hasil mediasi antara kedua belah pihak.

Hasil damai mediasi merupakan suatu penyelesaian antara para pihak. Namun, tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal serupa dimasa depan apabila warga terdampak merasa tidak puas dengan kebijakan PT PRPP. Oleh karena itu, perlu diketahui bahwasannya suatu perjanjian jual beli terikat akan asas pacta sunt servanda sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan sebagai berikut:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jual beli yang dilakukan oleh sejumlah warga Kecamatan Jenu dengan PT PRPP merupakan sebuah persetujuan, dimana pada tahun 2021 lalu sejumlah warga memborong mobil mewah yang uangnya didapat dari hasil penjualan tanah miliknya kepada PT PRPP. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sejumlah warga tersebut secara sadar bersepakat menjual tanah miliknya kepada PT PRPP, sehingga atas persetujuan tersebut, maka para pihak wajib mematuhi perjanjiannya sebagaimana asas jual beli sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1457 KUHPer yang menyatakan sebagai berikut:

“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan“

Terlebih lagi dalam Pasal 1516 KUHPer dinyatakan bahwa:

“Jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang didasarkan hipotek atau suatu tuntutan untuk memperoleh kembali barang tersebut, atau jika pembeli mempunyai suatu alasan yang patut untuk khawatir akan diganggu dalam penguasaannya, maka ia dapat menangguhkan pembayaran harga pembelian sampai penjual menghentikan gangguan  tersebut, kecuali jika penjual memilih memberikan jaminan atau jika telah diperjanjikan bahwa  pembeli wajib membayar tanpa mendapat jaminan atas segala gangguan.”

Berdasarkan berita yang dipublish oleh detik.com permasalahan tersebut telah selesai dengan jalan mediasi. Selanjutnya, maka apabila PT PRPP telah melakukan pembelian tanah warga sesuai dengan peraturan  peurndang-undangan dan/atau perjanjian kedua belah pihak, maka warga terkait tidak dapat melakukan pembatalan sepihak kecuali dengan persetujuan PT PRPP.

[1] https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/25/132543078/pengakuan-warga-kampung-miliarder-di-tuban-usai-jual-tanahnya-ke-pertamina?page=all

[2] Ibid.

[3] https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/26/074000978/ini-5-tuntutan-warga-kampung-miliarder-tuban-ke-pertamina?page=all

[4] Ibid.

[5] Ibid.

[6] https://www.detik.com/jatim/berita/d-5930033/bak-dongeng-warga-desa-miliarder-tuban-yang-kini-hidup-merana

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.