Tukar Kursi Di Kereta Atau Pesawat Serta Akibatnya

Dalam era sekarang ini, Transportasi udara niaga dewasa ini mengalami perkembangan pesat, hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya perusahaan atau maskapai penerbangan yang melayani jasa penerbangan ke berbagai rute. Bukan hanya itu, di sektor jalur darat transportasi kereta juga mengalami perkembangan secara pesat. Keberadaan transportasi-transportasi ini tentunya memberikan implikasi positif bagi masyarakat seperti tempat tujuan yang ingin dikunjungi semakin mudah untuk ditempuh, keselamatan dapat ditanggung dan hal-hal positif lainnya.
Pesawat dan kereta api merupakan transportasi yang mengharuskan penumpang membeli tiket yang saat ini kebanyakan harus online. Dalam pemesanan tiket tersebut, tidak jarang penumpang diberikan kesempatan untuk memilih sendiri tempat duduk yang akan didudukinya saat perjalanan nanti. Pemesanan secara online tersebut pada dasarnya menghilangkan calo-calo tiket yang sifatnya sangat merugikan bagi penumpang.
Di balik hal-hal positif tersebut, nyatanya masih seringkali terjadi adanya tukar kursi secara sepihak oleh penumpang lain. Sebagian besar hal ini dilakukan tanpa permintaan izin oleh penumpang terlebih dahulu. Kejadian ini seringkali terjadi saat menggunakan transportasi kereta api ekonomi. Padahal dalam hal ini pengangkut atau maskapai penerbangan maupun kereta api berkewajiban untuk mengangkut penumpang dengan aman dan selamat sampai di tempat tujuan secara tepat waktu, dan sebagai konpensasi dari pelaksanaan kewajibannya tersebut maka perusahaan penerbangan mendapatkan bayaran sebagai ongkos penyelenggaran pengangkutan dari penumpang.
Tempat duduk atau kursi penumpang baik di pesawat atau kereta api sudah ditentukan sejak pembelian tiket. Misalnya di pesawat, menukar kursi penumpang memiliki beberapa resiko seperti beban di pesawat yang semakin berat, menyulitkan pramugari memantau penumpang dengan kebutuhan khusus, dan merugikan penumpang lainnya.[1] Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus tentang penukaran kursi baik di pesawat maupun di kereta. Tetapi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (UU Penerbangan) menyatakan bahwa:
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
- perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
- pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
- pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
- perbuatan asusila;
- perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
- pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi
Â
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 1 UU Penerbangan. Menukar kursi penumpang adalah tindakan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, selain itu hal ini melanggar tata tertib dalam penerbangan. Apabila tukar kursi tersebut menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan penumpang lainnya maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 54 UU Penerbangan.
Hukuman terhadap tindakan yang diatur Pasal 54 UU Penerbangan ini dimuat dalam Pasal 412 UU Penerbangan yang berbunyi sebagai berikut:
- Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54Â Â huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54  huruf c  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54  huruf e  dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi  penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua  miliar lima ratus juta rupiah).
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penumpang dapat dikatakan sebagai konsumen, oleh karena itu terikat pula dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Apabila merujuk pada ketentuan perlindungan konsumen transportasi niaga ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah aspek kenyamanan selama penerbangan. Dalam aspek kenyamanan dalam penerbangan, terkandung makna bahwa Perusahaan penerbangan komersil wajib memberikan kenyamanan kepada penumpangnya. Aspek kenyamanan penerbangan berkaitan erat dengan kelangkapan pesawat udara seperti tempat duduk, kelengkapan fasilitas, pengatur suhu udara, fasilitas Bandar udara.[2]
Berdasarkan hak konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UUPK, konsumen memiliki hak untuk atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, sehingga dalam hal ini penumpang atau konsumen pengguna jasa pesawat yang memiliki tiket sah mempunyai hak untuk mendapatkan tempat duduk yang layak dan nyaman serta sesuai dengan yang telah didapatkan selama menempuh perjalanan dengan menggunakan pesawat. Hal ini juga berlaku bagi penumpang kereta api yang mengalami kerugian akibat ditukarnya kursi penumpang.
Dalam hal ini, perusahaan memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami konsumen atau penumpang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUPK yang berbunyi bahwa:
Kewajiban pelaku usaha adalah:
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Â
Dilihat dari berbagai ketentuan perundang-undangan yang ada, tidak terdapat secara eksplisit yang mengatur terkait dengan tukar kursi penumpang. Namun, secara tidak langsung dalam ketentuan UU Penerbangan membatasi setiap tindakan orang yang menimbulkan kerugian bagi penumpang lainnya. Selain itu, dengan adanya perlindungan hukum yang diatur dalam UU PK, dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan baik perusahaan maupun masyarakat dalam menggunakan angkutan umum.
Penulis: Rizky Pratama. J
Editor: R. Putri. J, S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R. S.H., M.H., CCD
[1] Tantri Setyorini, Ini Risiko Bertukar Kursi di Pesawat yang Perlu Diketahui Penumpang, https://www.merdeka.com/gaya/ini-risiko-bertukar-kursi-di-pesawat-yang-perlu-diketahui-penumpang.html
[2] Ashar Sinilele, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pada Transportasi Udara Niaga Pada Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Jurnal Al-Daulah, Vol. 5 / No. 2 / Desember 2016, halaman 198.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanHak Politik WNA Pemegang KTP Sementara
Diperas Oknum Penegak Hukum, Keluarga Berikan Hasil Rekaman

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.