Tuduhan Ijazah Palsu Terhadap Presiden Jokowi
Ijazah Palsu merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Gugatan terhadap Presiden Jokowi apabila terbukti benar, maka Presiden Jokowi dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi pemberhentian presiden. Namun, di sisi lain apabila tuduhan tersebut tidak terbukti benar, maka Presiden Jokowi dapat menggugat balik melalui pasal penghinaan dalam bentuk tuduhan fitnah sesuai yang diatur dalam Pasal 318 KUHP.