Tindak Pidana Wash Sales

Pengertian pasar modal menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disingkat UUPM), adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan salah satu tempat berinvestasi yang banyak diminati saat ini. Perputaran dana yang sangat besar jumlahnya menjadi daya tarik bagi banyak pihak untuk berinvestasi di pasar modal. Sayangnya, hal tersebut pula yang menjadikan kegiatan di pasar modal rawan pelanggaran dan/atau kejahatan. UUPM sebagai dasar hukum utama kegiatan pasar modal mengatur larangan-larangan sejumlah perbuatan yang dapat merugikan kegiatan pasar modal di antaranya larangan untuk melakukan manipulasi dalam pasar modal. Pelanggaran atas larangan tersebut dapat berimplikasi baik secara perdata, administratif maupun pidana bagi pelakunya. Apabila dalam artikel sebelumnya kita membahas terkait Tindak Pidana “Marking the Close”. maka melalui artikel ini kita akan membahas “Wash Sales”
Apa itu ‘Wash Sales’ dalam pasar modal?
Wash sales artinya yaitu merekayasa adanya transaksi jual beli dalam pasar modal. Order beli dan order jual antara anggota asosiasi yang dilakukan pada saat yang sama di mana tidak terjadi perubahan kepemilikan manfaat atas efek (penjual dan pembeli merupakan satu komplotan). Manipulasi tersebut dilakukan dengan maksud membuat gambaran dari aktivitas pasar modal yang mana tidak terjadi penjualan atau pembelian yang sesungguhnya.[1]
Tindak Pidana Wash Sales
Wash sales tidak secara spesifik diatur sebagai tindak pidana dalam UUPM, namun wash sales termasuk sebagai manipulasi pasar modal yang merupakan tindak pidana dalam UUPM. Manipulasi pasar modal diatur pada Pasal 91, 92 dan 93 UUPM sebagai berikut:
Pasal 91
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Pasal 92
Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.
Pasal 93
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
- Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
- Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.
Dilihat pada karakteristik wash sales, yaitu membuat suatu gambaran semu adanya transaksi pada efek tertentu yang kemungkinan besar tujuannya untuk menaikkan harga efek tersebut, maka ketentuan yang paling sesuai untuk perbuatan wash sales adalah ketentuan Pasal 91 UUPM, namun juga dimungkinkan dikenakan Pasal 92 UUPM. Perbedaan utamanya yaitu pada Pasal 92 UUPM setidaknya terdapat paling sedikit 2 (dua) transaksi efek. Unsur dalam Pasal 91 UUPM yaitu:
- Setiap pihak, yaitu orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi (Pasal 1 Angka 23 UUPM);
- Melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yaitu dalam melakukan wash sales, dirinya dapat bertindak sendiri atau melalui perantara melakukan transaksi efek;
- Untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek, artinya (Penjelasan Pasal 91 UUPM):
- melakukan transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan pemilikan; atau
- melakukan penawaran jual atau penawaran beli efek pada harga tertentu, di mana pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama.
Sedangkan unsur dalam Pasal 92 UUPM yaitu:
- Setiap pihak, yaitu orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi (Pasal 1 Angka 23 UUPM);
- Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, yaitu dalam melakukan wash sales, dirinya dapat bertindak sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain;
- Melakukan 2 (dua) transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, yaitu adanya sekurang-kurangnya dua transaksi yang dilakukan, jika hanya satu transaksi yang dilakukan maka tidak termasuk ke dalam unsur ini;
- Sehingga menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun, yaitu transaksi-transaksi yang dilakukan berpengaruh pada harga efek. Kata ‘sehingga menyebabkan’ mengindikasikan bahwa telah terjadi kondisi harga stagnan atau naik ataupun turun bukan hanya sekedar potensi;
- Tujuannya untuk mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek, artinya niatan melakukan transaksi adalah untuk mempengaruhi orang lain dengan cara memberikan suatu gambaran semu hasil dari rekayasa transaksi yang dilakukan.
Sanksi pidana atas perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 maupun Pasal 92 UUPM diatur pada Pasal 104 UUPM yang menyatakan:
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., CCD.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; dan
- Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Ardiwarman, “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”, Kencana, Jakarta, 2014.
[1] M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Ardiwarman, “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”, Kencana, Jakarta, 2014, hlm. 267-268.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSambal Ganja Tidak Bisa Dipidana, Apa Dasarnya?
Pendekatan Dalam Hukum Persaingan Usaha Per Se Illegal

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.