Tindak Pidana Suap

Tindakan Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap tersebut antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya. Adapaun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap. Pengertian suap disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelican.

 

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), suap diartikan sebagai pemberian dalam bentuk uang atau uang sogok kepada pegawai negeri. Suap dalam arti lebih luas tidak hanya dalam bentuk uang saja, tetapi dapat berupa pemberian barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat negara yang pemberian tersebut dianggap ada hubungan dengan jabatanya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Pengertian Tindak Pidana Suap berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap (UU Tindak Pidana Suap), yaitu tindakan memberikan uang dan barang atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

 

Dalam kasus penyuapan, biasanya melibatkan tiga unsur, yaitu pemberi suap, penerima suap dan barang atau nilai yang diserah terimakan. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam suatu kasus suap juga melibatkan pihak ketigasebagai broker atau perantara antara pemberi dan penerima suap.

  1. a) Penyuap

Penyuap adalah orang yang memberi suap. yaitu, orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuan. Sebuah tindakan dikategorikan penyuapan jika seseorang memberikan sesuatu atau janji kepada pihak dengan maksud untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.[1] Penyuap dapat diartikan juga sebagai pemberi suap, dalam ketentuan pasal 5 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (“UU Tipikor”), yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (tahun) dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

  1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelengara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban ; atau
  2. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya”.

Terdapat dua jenis penyuap yakni penyuap aktif dan penyuap pasif.

  1. Penyuap Aktif adalah salah satu plhak yang menjanjikan atau memberikan sesuatu, berupa barang atau uang. Pemberian suatu janji atau hadiah, berarti subjek dalam hukumnya mampu mengetahui motif apa yang akan dilakukan atau diinginkan, yang didasari oleh suatu kepentingan pribadi agar pejabat negara yang diberi hadiah mampu melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya.
  2. Penyuap Pasif adalah penyuapan yang dilakukan untuk pihak yang menerima suap baik barang atau uang. Apabilah perbuatan ini dilakukan di dalam korporasi negara, makarumusan delik dapat dikenakan terhadap anggota komisaris, direksi ataupun pejabat yang berada dalam lingkungan korporasi negara contohnya yaitu dalam lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam UU Tipikor.

 

  1. b) Penerima Suap

Penerima suap disebut juga yaitu orang yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Sebenarnya perbuatan tersebut melanggar atau bertentangan dengan kewajibannya yang diberikan dikarenakan kewenangan atau kekuasaan yang memiliki hubungan dengan kekuasaan atau jabatannya

 

  1. c) Barang Atau Jasa Digunakan Dalam Melakukan Suap

Dalam hal ini adalah jasa atau uang atau bahkan harta yang diberikan untuk dapat memperoleh sesuatu yang diinginkan. Salah satu contohnya yaitu memberikan diskon terhadap jasa tertentu kepada seorang pejabat yang memiliki wewenang dalam kaitan kepentingan pemberi diskon tersebut.

 

Sebagai contoh kasus tindak pidana suap yang terjadi di Indonesia, yakni kasus suap yang menimpa Rektor nonaktif Universitas Lampung Prof Karomani yang diduga menerima suap dengan total Rp 7,5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru. Dugaan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dan penggeledahan di sejumlah tempat. Kasus ini terjadi pada saat proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur penerimaan mandiri.[2] Dalam kasus ini KPK menetapkan total empat tersangka antara lain Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).[3] AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Kemudian KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

 

 

 

[1] Napitupulu Diana, Kpk in Action, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2010, hlm. 15

[2] https://regional.kompas.com/read/2022/08/26/104223178/suap-rektor-unila-rp-75-miliar-pengacara-tak-ada-niat-memperkaya-diri.

[3] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220822072452-12-837328/fakta-fakta-kasus-dugaan-suap-rektor-unila.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.