Tindak Pidana Pemerasan

Pemerasan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain, namun memberikan tekanan dan merugikan pihak lainnya.[1] Pada dasarnya dalam hukum pidana, berdasarkan perbuatan yang dilakukan, jenis perbuatannya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :

  1. Delik Kejahatan (Misdrijiven)
  2. Delik Pelanggaran (Overtredingen)

Delik kejahatan sering dikenal dengan istilah delik hukum, yang artinya walaupun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang patut dihukum dan bertentangan dengan keadilan. Sedangkan delik pelanggaran yaitu dianggap sebagai suatu perbuatan yang salah atau bertentangan dengan norma setelah adanya peraturan yang mengatur demikian. Pada dasarnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbagi menjadi 3 (tiga) buku, yaitu:

  1. Buku Kesatu yang mengatur tentang Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103);
  2. Buku Kedua yang mengatur tentang Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488); dan
  3. Buku Ketiga yang mengatur tentang Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)

Berdasarkan hal tersebut, maka tindak pidana pemerasan merupakan bagian dari delik kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam BAB XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman, Pasal 368 sampai dengan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP menyatakan  bahwa:

Pasal 368 ayat (1)

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Pasal 369 ayat (1)

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya subjek hukum/orang yang melakukan;
  2. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun mneghapuskan piutang;
  3. Perbuatan dilakukan dengan cara memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu baik sebagian maupun keseluruhan milik orang lain;

Sedangkan unsur-unsur dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya subjek hukum/orang yang melakukan;
  2. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang;
  3. Perbuatan dilakukan dengan cara memberikan ancaman pencemaran baik secara lisan maupun lisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia.

Seseorang dapat diancam dengan hukuman tindak pidana pemerasan apabila memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP.

Contoh kasus mengenai pemerasan yaitu kasus yang terjadi pada korban Anugrah Yoga Purwono, dimana ia kehilangan mobilnya pada bulan Agustus 2014 yang lalu. Namun dalam kejadian tersebut, terdapat seseorang yang mencuri kesempatan untuk melakukan pemerasan yang mengatakan bahwa ia melihat mobil tersebut, kemudian ia meminta uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan sebagai dana operasional untuk mencari mobil milik Anugrah. Dalam kesempatan tersebut korban tidak memiliki uang sehingga temannya Dadang Sugiarto mewakili korban meminta untuk bertemu di Terminal Bekasi. Sesampainya disana pelaku meminta untuk langsung kerumah Dadang Sugiarto, namun dalam perjalanan pelaku memperlihatkan pistol agar Dadang menyerahkan uang yang diminta. Atas kejadian tersebut, pelaku dilaporkan ke Kepolisian Kota Bekasi dan didakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, pelaku dinyatakan sah terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Nomor 1247/PID.B/2014/PN BKS.

[1] Mohammad Kenny Alweni, Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP, Jurnal Lex Crimen, Vol. VIII, No. 3, Manado : Universitas Sam Ratulangi, Maret 2019, hal. 48.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.