Tindak Pidana Pemerasan

Pemerasan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain, namun memberikan tekanan dan merugikan pihak lainnya.[1] Pada dasarnya dalam hukum pidana, berdasarkan perbuatan yang dilakukan, jenis perbuatannya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu : Delik Kejahatan (Misdrijiven) Delik Pelanggaran (Overtredingen) Delik kejahatan sering dikenal dengan istilah delik hukum, yang artinya […]