Tindak Pidana Menggoreng Saham

Istilah menggoreng saham merupakan istilah yang lazim dikenal dalam transaksi pasar modal yang diciptakan oleh para investor untuk mendeskripsikan pergerakan saham yang harganya diluar kewajaran karena pergerakannya sedang direkayasa oleh pelaku pasar dengan tujuan kepentingan tertentu. Menggoreng saham adalah salah satu kejahatan yang biasanya terjadi dalam pasar modal. Dalam peraturan perundang-undangan terkait pasar modal tidak dikenal istilah menggoreng saham, melainkan dikenal sebagai suatu perbuatan penipuan atau manipulasi saham yang menyesatkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UU Pasar Modal) yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 90

Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:

    1. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
    2. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
    3. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.

Pasal 91

Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.

Pasal 92

Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.

Pasal 93

Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:

    1. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
    2. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.

Pasal 104

Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa unsur-unsur perbuatan menggoreng saham adalah sebagai berikut :

  1. Adanya subjek hukum yang merupakan badan hukum maupun orang perseorangan semdiri atau bersama-sama dalam transaksi pasar modal;
  2. Melakukan perbuatan diantaranya :
    1. Menipu pihak lain, turut serta menipu pihak lain, membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek;
    2. Menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek;
    3. Melakukan transaksi 2 (dua) efek atau lebih sehingga menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap, naik atau turun dengan tujuan untuk mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek;
    4. membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek, dimana pihak tersebut mengetahui bahwa pernyataan tersebut menyesatkan atau pihak tersebut tidak berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.
  3. Perbuatan dilakukan secara langsung atau tidak langsung;
  4. Sanksi atas perbuatan-perbuatan tersebut yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Modus pelanggaran yang biasanya dilakukan oleh pelaku yang menggoreng saham diantaranya yang sebagai berikut :[1]

    1. Marking the close, yaitu suatu bentuk kegiatan untuk merekayasa harga permintaan atau penawaran suatu efek pada saat atau mendekati penutupan perdagangan yang bertujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya;
    2. Painting the tape, dimana jual-beli antara rekening efek yang sebenarnya berada masih dalam penguasaan pihak yang sama atau mempunyai keterkaitan sedemikian rupa sehingga terciptalah bentuk perdagangan semu di pasar;
    3. Pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi, atau akuisisi, dimana pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) yang menentukan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi atau akuisisi berhak meminta kepada perseroan untuk membeli saham dengan harga wajar, dengan menaikkan harga pada saat tidak menyetujui hal tersebut;
    4. Pools, merupakan penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor, dimana selanjutnya dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar;
    5. Cornering the market, yaitu dengan membeli efek dalam jumlah besar sehingga dapat menguasai pasar (menyudutkan pasar). Dalam praktiknya perdagangan efek di bursa efek dapat dilakukan dengan cara short selling, yaitu menjual efek dimana pihak penjual belum memiliki efeknya. Hal ini dapat dilakukan karena bursa efek menetapkan jangka waktu penyelesaian transaksi T+3 (penjual wajib menyerahkan efeknya pada hari ketiga). Apabila penjual gagal menyerahkan efeknya pada hari ketiga maka terpaksa harus membeli efek di pasar tunai (yang telah dikuasai pelaku) yang biasanya lebih mahal;
    6. Wash Sales, merupakan suatu bentuk perdagangan semu dimana order beli dan order jual diantara anggota kelompok dilakukan pada saat yang sama dimana tidak terjadi perubahan kepemilikan atas efek;
    7. False Information, yaitu dengan menyebarkan informasi material palsu untuk mempengaruhi harga di pasar;
    8. Special allotments, kegiatan ini dilakukan oleh pihak underwriter pada saat IPO dengan sengaja mengalokasikam suatu sekuritas kepada teman kerja, ataupun kerabat dekat sehingga kelihatan efek tersebut oversubscribed sehingga harga efek menjadi mahal;
    9. Exchange Based Transaction, yaitu transaksi yang beralasan tukar-menukar untuk menimbulkan kesan adanya perdagangan yang aktif padahal tidak sama sekali;
    10. Aborted Saller, suatu tindakan yang dilakukan oleh pembeli efek dimana pembeli tersebut melakukan kontrak untuk membeli sesuatu efek tetapi tidak punya niat untuk membayar harganya.

Atas kejahatan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 101 UU Pasar Modal pihak yang berwenang melakukan penyidikan yaitu pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Pasar Modal. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka fungsi, tugas dan wewenang Bapepam beralih ke OJK.

Contoh kasus yang terjadi mengenai perbuatan menggoreng saham yaitu kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara yaitu sekitar Rp. 16,8 Triliun.[2] Kasus utama dalam perkara ini awalnya yaitu ketika perusahaan mengalami gagal bayar untuk produk JS Saving Plan yang mencapai Rp. 12,4 Triliun, sehingga terkuak penyebab utama sengkarut keuangan perusahaan Jiwasraya diakibatkan berinvestasi dibanyak saham-saham tidak likuid dengan fundamental yang tidak mempuni alias saham gorengan.[3] Atas kasus tersebut ditetapkan 13 (tiga belas) tersangka korporasi yang manajer investasi perusahaannya bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi yang transaksi portofolionya dikendalikan oleh Heru Hidyat (Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera Tbk) dan Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT. Hanson International) yang merupakan terdakwa atas kasus korupsi yang berkaitan dengan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).[4] Selain dua terdakwa tersebut, juga terdapat 4 (empat) terdakwa lain yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Vonis terhadap 6 (enam) tersangka dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (incraht) karena masih dalam proses peradilan upaya hukum. Dengan ditetapkannya 6 (enam) terdakwa tersebut tidak menghentikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang hingga saat ini pemeriksaan kelanjutan kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) masih bergulir.

[1] Danti Kristanti Natalia, Perlindungan Hukum Terhadap Pemodal Akibat Praktik Manipulasi Pasar Pada Transaksi Efek di Bursa Efek, Jurnal Hukum,  Malang : Universitas Brawijaya, 2015, hal. 6.

[2] https://finansial.bisnis.com/read/20201004/215/1300488/waduh-kerugian-kasus-jiwasraya-lebih-dari-rp37-triliun

[3] https://finance.detik.com/wawancara-khusus/d-4878517/mengungkap-saham-gorengan-yang-heboh-gara-gara-jiwasraya

[4] https://nasional.tempo.co/read/1434843/kejagung-jelaskan-peran-13-tersangka-korporasi-kasus-jiwasraya/full&view=ok

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.