Tindak Pidana Gratifikasi

Gratifikasi merupakan tindakan yang berkaitan dengan jabatan, tugas, dan pekerjaan. Istilah Gratifikasi digunakan dalam perundang-undangan di Indonesia untuk pertama kalinya pada Pasal 12b UU TIPIKOR. Contoh sederhana gratifikasi apabila dalam suatu kewenangan seseorang mengangkat orang lain untuk suatu jabatan, setelah orang itu diangkat dan kemudian dia datang memberikan sesuatu sebagai imbalan atau ucapan terimakasih, maka hal tersebut dapat dikatagorikan tindakan gratifikasi.