Tim Bayangan Kementerian
Pada saat pertemuan di forum Transforming Education Summit oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, di New York, Amerika Serikat, Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim menyebutkan bahwa ada tim bayangan sebanyak 400 (empat ratus) orang yang membantu Kemendikbud Ristek menciptakan berbagai aplikasi untuk pendidikan.[1] Tim bayangan yang dimaksud ialah tim yang berada di bawah Telkom yang disebut GovTech Edu. GovTech Edu merupakan mitra kerja yang bisa mendiskusikan banyak hal dengan pejabat-pejabat di Kemendikbud Ristek.[2]
Sebenarnya tim bayangan yang dimaksud Menteri Kemendikbud Ristek ini, merupakan hasil dari kerja sama antara pihak Kemendikbud Ristek dengan pihak Telkom, sehingga menghasilkan tim GovTech Edu tersebut. Sebab jika dilihat dari sifat kerjanya yang membantu dalam mendesain kebijakan Kemendikbud Ristek melalui aplikasi-aplikasi yang berbasis pendidikan. Secara normatif, dalam tubuh organisasi tata kerja Kemendikbud Ristek yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek 28/2021) terdapat biro yang sama yang mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kerja sama Kemendikbud Ristek dengan pihak lain yakni Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. Dalam Pasal 38 Permendikbud Ristek 28/2021 menyebutkan bahwa:
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri dan fasilitasi kerja sama dalam negeri serta pelaksanaan urusan publikasi dan hubungan masyarakat.
Selain itu, terdapat juga wewenang yang diberikan oleh Permendikbud Ristek 28/2021 perihal staf ahli yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasi oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 312 Permendikbud Ristek 28/2021 menyatakan bahwa:
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat.
(2) Staf Ahli Bidang Inovasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(3) Staf Ahli Bidang Regulasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(4) Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen talenta.
(5) Staf Ahli Bidang Warisan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang warisan budaya
Dari beberapa ketentuan tersebut, apabila benar bahwa Tim Bayangan tersebut merupakan tim yang membantu Kemendikbud Ristek maka dapat dikategorikan sebagai bagian dari perjanjian kerja sama antara pihak Kemendikbud Ristek dengan pihak Telkom yang mana dalam pelaksanaannya seharusnya dilakukan dengan system pengadaan. Adapun jika pada pelaksanaannya ternyata merupakan bagian dari staf ahli, maka berdasarkan ketentuan Pasal 312 Permendikbud Ristek 28/2021, memiliki pertanggung jawaban kepada Menteri. Hal ini memungkinkan sebab, menurut Nadiem Makarim, bahwasanya 400 orang dari GovTech Edu itu dibayar dengan anggaran Kemendikbudristek.
Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa keberadaan Tim Bayangan dalam tubuh Kemendikbud Ristek memiliki peranan yang krusial dalam membantu jalannya kinerja lembaga ini. Dengan demikian, keberadaan Tim Bayangan tersebut, dapat disebut sebagai tim yang memiliki keahlian tersendiri dan kabarnya terdapat pembagian tugas dalam tubuh[3] GovTech Edu tersebut, sehingga dapat dikategorikan sebagai staf ahli.
[1] kumparanNEWS, Memahami Tim Bayangan Nadiem yang Ciptakan Beragam Aplikasi Kemendikbud, https://kumparan.com/kumparannews/memahami-tim-bayangan-nadiem-yang-ciptakan-beragam-aplikasi-kemendikbud-1ywMkDSUbvW
[2] CNN Indonesia, Nadiem Buka-bukaan soal Polemik 400 Anggota Tim Bayangan Kemendikbud, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220927080644-20-853015/nadiem-buka-bukaan-soal-polemik-400-anggota-tim-bayangan-kemendikbud.
[3] Faisal Aristama, Nadiem Diminta Ungkap Siapa Saja Anggota Tim Bayangan di Kemendikbud Ristek, https://politik.rmol.id/read/2022/09/26/548678/nadiem-diminta-ungkap-siapa-saja-anggota-tim-bayangan-di-kemendikbud-ristek
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanUpaya Hukum Kasasi Atas Putusan Pidana
Upaya Hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.