Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straft Zonder Schuld)

            Geen Straft Zonder Schuld merupakan asas yang menyatakan bahwa tiada suatu pidana tanpa adanya kesalahan. Asas ini bermula dari dibedakannya aturan antara pelanggaran dengan kejahatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang merupakan turunan dari aturan di Belanda. Kejahatan diatur dalam Buku II KUHP, sedangkan pelanggaran diatur dalam Buku III KUHP. Setiap […]