Teori Monisme & Dualisme Dalam Hukum Internasional

Pada dasarnya hukum yang berlaku diwilayah suatu negara merupakan hukum nasional. Namun, selain hukum nasional juga terdapat hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara didunia, yaitu hukum Internasional. Berdasarkan tata cara pemberlakuannya, dalam hukum internasional dikenal dua aliran, yaitu aliran monisme dan aliran dualisme.

A. Monisme

Dalam aliran monisme, hukum nasional dan hukum internasional dipandang sebagai dua aspek yang sama dari satu sistem.[1] Monisme merupakan perwujudan dari ajaran hukum alam yang memandang hukum sebagai suatu yang berlaku umum dan abstrak serta berlaku dimana-mana, dan berlaku satu hukum bagi seluruh umat manusia di dunia. Dalam doktrin hierarki menurut Hans Kelsen analisis struktural antara hukum internasional dan hukum nasional adalah asas-asas hukum ditentukan oleh asas-asas lainnya yang menjadi sumber dan sebab kekuatan mengikat atas hukum.[2] Lebih jauh Hans Kelsen mengatakan bahwa tidak perlu ada pembedaan antara hukum nasional dengan hukum internasional karena alasan-alasan sebagai berikut:

  1. bahwa objek dari kedua hukum itu sama, yaitu tingkah laku individu;
  2. bahwa kedua kaedah hukum tersebut memuat perintah untuk ditaati;
  3. bahwa kedua-duanya merupakan manifestasi dari satu konsepsi hukum saja atau keduanya merupakan bagian dari kesatuan yang sama dengan kesatuan ilmu pengetahuan hukum.

Berdasarkan hal tersebut, maka hukum internasional dapat masuk secara otomatis ke dalam hukum nasional tanpa memerlukan transposisi lebih lanjut.[3]

Namun, yang menjadi kelemahan terori monisme yaitu kemungkinan-kemungkinan terdapatnya pertentangan antara hukum internasional dan hukum nasional. Masalah muncul ketika masing-masing dari hukum internasional dan hukum nasional memiliki substansi yang saling bertolakbelakang dalam penyelesaian suatu sengketa sehingga menimbulkan situasi tumpang tindih dalam penerapan kedua jenis hukum tersebut. Dalam situasi demikian, norma hukum internasional dan hukum nasional yang berkonflik tidak akan bisa berkoherensi dalam satu sistem seperti yang teori monisme inginkan.[4] Apabila terjadi demikian, secara hierarkis hukum internasional lebih tinggi dari hukum nasional.[5] Negara yang menerapkan monoisme yaitu Prancis, Belanda dan Itali yang meletakkan pengaturan dalam konstitusinya bahwa keutamaan diberikan kepada hukum Internasional.

B. Dualisme

Aliran dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya. Perbedaan antara hukum nasional dan hukum internasional dilihat dari 3 (tiga) aspek yaitu:[6]

  1. Perbedaan dari sumber hukum, dimana hukum nasional bersumber pada kehendak negara itu sendiri, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional;
  2. Perbedaan dari subjek hukumnya, dimana subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional.
  3. Perbedaan mengenai kekuatan hukumnya, maka hukum nasional lebih memiliki kekuatan mengikat dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.

Menurut Anzilotti perbedaan mendasar dari hukum nasional dan hukum internasional adalah terletak pada hakikat bahwa hukum nasional harus ditaati, sedangkan hukum internasional harus dijunjung tinggi sebagai hasil kesepakatan bersama.[7] Teori dualisme mengutamakan hukum nasional berdasarkan kedaulatan negara masing-masing sehingga hukum internasional tidak dapat memaksa suatu negara untuk patuh terhadap hukum internasional. Kedaulatan negara menjadi basis kuat untuk menempatkan individu secara khusus di bawah hukum nasional. Menurut teori ini, hukum internasional dapat berlaku disuatu negara apabila telah diratifikasi oleh negara yang bersangkutan. Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut teori ini, sehingga hukum internasional dapat berlaku di Indonesia apabila telah diratifikasi oleh negara.

[1] Veriena J. B. Rehatta, Indonesia dalam Penerapan Hukum Berdasarkan Aliran Monisme, Dualisme dan Campuran, Jurnal Sasi, Vol. 22, No. 1, Ambon : Universitas Pattimura, 2016, hal. 54.

[2] Ibid, hal. 55.

[3] https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/11658/2/T2_322014017_BAB%20II.pdf

[4] Ibid.

[5] Ibid.

[6] Variena J. B. Rehatta, Op Cit, hal. 56.

[7] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.