Teori Hukum
Teori hukum bukanlah ilmu hukum, begitupun sebaliknya. Hal ini dikarenakan pada umumnya teori hukum diidentikkan dengan ilmu hukum. Untuk memahami apa itu teori hukum harus diketahui lebih dulu apa ilmu hukum itu sendiri agar tidak salah kaprah dalam memahami antara Teori Hukum dengan Ilmu Hukum. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Ilmu hukum yang semula dikenal dengan ajaran hukum (rechtsleer), sering disebut juga dogmatik hukum. Sementara teori hukum berfungsi memberikan argumentasi yang meyakinkan bahwa hal-hal yang dijelaskan itu adalah ilmiah, atau hal-hal yang dijelaskan itu memenuhi standar teoritis. Dari pandangan 2 (dua) tokoh yakni J.J Bruggink dan Jan Gijssels terdapat persamaan dalam paham yang dianut oleh keduanya yakni positivisme hukum.