Tenaga Kerja yang Diduga Melakukan Tindak Pidana

Tenaga kerja yang diduga melakukan tindak pidana terkadang menjadi permasalahan tersendiri baik bagi Pengusaha maupun bagi Pekerja itu sendiri. Adapun tindak pidana yang dimaksud disini adalah tindak pidana yang diduga dilakukan tidak berkaitan dengan pekerjaan Pekerja pada Pengusaha, melainkan tindakan yang diduga dilakukan di luar pekerjaan.

 

Apabila tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pekerja ternyata dapat mengakibatkan Pekerja ditahan, maka tentunya Pekerja tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada Pengusaha karena tidak dapat masuk kerja dan menghasilkan barang dan/atau jasa. Keadaan tersebut tidak menutup kemungkinan akan memberikan kerugian bagi Pengusaha karena Pengusaha kekurangan satu Sumber Daya Manusia. Namun demikian, Pengusaha tidak dapat serta merta memutus hak Pekerja atau justru melakukan PHK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) yang sebagian telah diubah oleh Peraturan Pemeritnah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah dijadikan undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU CIpta Kerja”), selanjutnya keduanya disebut sebagai “UU Ketenagakerjaan”.

 

Pasal 160 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila Pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka Pengusaha tidak wajib memberi upah tetapi wajib memberi bantuan kepada keluarga Pekerja yang menjadi tanggungan Pekerja tersebut dengan besaran:

a.untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari upah;

b.untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari upah;

c.untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari upah;

d.untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari upah.

Bantuan tersebut diberikan oleh Pengusaha kepada keluarga Pekerja paling lambat 6 (enam) bulan sejak Pekerja ditahan. Apabila lebih dari 6 (enam) bulan tersebut ternyata Pekerja tidak juga dapat melakuakn pekerjaannya, atau apabila ternyata sebelum 6 (enam) bulan tersebut Pekerja diputus bersalah, maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun demikian, apabila sebelum 6 (enam) bulan ternyata Pekerja sudah diputus tidak bersalah, maka pengusaha tidak dapat melakukan PHK terhadap Pekerja tersebut.

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pekerja yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena ditahan sebab diduga melakukan tindak pidana yang bukan diadukan atau berkaitan dengan Perusahaan/Pengusaha, maka Pengusaha tidak dapat serta merta melakukan PHK dan justru harus memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja.

 

Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.