Tenaga Kerja Diminta Staycation Untuk Memperpanjang Kontrak Kerja

Belum lama ini beredar video viral tentang salah satu perusahaan yang dilaporkan ke Polisi akibat masalah proses perpanjangan kontrak kerja pegawainya. Dalam video tersebut, nampak seorang karyawati berinisial AD yang mengaku diminta ‘staycation’ atau menginap bersama atasannya agar kontrak kerjanya diperpanjang.[1] Kontrak AD seharusnya sudah selesai pada tanggal 13 Mei 2023, tetapi pemutusan kontrak terjadi lebih cepat karena AD menolak ajakan ‘staycation’ bersama atasannya. Kasus ini masih terus diproses dan terbaru oknum atasan yang memberikan syarat ‘staycation’ telah diberhentikan dari perusahaan.[2]
Perlu diketahui bahwa awal pekerja akan bekerja di suatu perusahaan biasanya akan ada fase pengenalan untuk calon pekerja beradaptasi dengan sistem yang telah berlaku di perusahaan. Disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pekerjaan yang ada pada perusahaan maka sistem kerja juga bervariasi misalnya sistem kerja dengan status Pekerja Harian Lepas (PHL), Outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau setelah percobaan langsung menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK), saat ini hanya terdapat PKWT dan PKWTT.
Berkaitan dengan kronologi kasus di atas, AD merupakan seorang karyawati yang hendak memperpanjang kontrak kerjanya. Pekerja dengan sistem kontrak kerja dapat dikategorikan sebagai PKWT. Sebab dalam hal ini AD melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh Perusahaan terdapat batas waktu pengerjaan atau tertentu. Mengenai PKWT sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK). Namun dengan adanya UUCK mengubah beberapa ketentuan UUK termasuk pengaturan terkait dengan PKWT.
Merujuk ketentuan Pasal 80 Angka 12 UUCK yang merubah ketentuan Pasal 56 UUK mengatur terkait dengan PKWT dan PKWTT, yang berbunyi sebagai berikut:
- Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
- Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
- jangka waktu; atau
- selesainya suatu pekerjaan tertentu.
- Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selain itu, menurut Pasal 80 Angka 15 UUCK yang mengubah ketentuan Pasal 59 UUK dan mengatur PKWT secara rinci, berbunyi sebagai berikut:
- Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman;
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
- Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut ketentuan Pasal 80 Angka 15 UUCK, PKWT diperuntukkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara waktu, musiman, pekerjaan tambahan atau pekerjaan yang tidak bersifat tetap. UUCK tidak mengatur terkait dengan syarat perpanjangan kontrak kerja atau PKWT. Namun, akibat dari pengaturannya melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Dalam ketentuan PP 35/2021 mengatur lebih rinci terkait dengan PKWT itu sendiri termasuk mekanisme perpanjangan PKWT. Menurut Pasal 8 PP 35/2021 menyatakan bahwa:
- PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.
- Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
- Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
PKWT dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan jumlah yang sama dan tidak lebih dari 5 (lima) tahun apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai. Dalam ketentuan UUCK maupun PP 35/2021 tidak memberikan ketentuan secara rinci terkait dengan syarat-syarat perpanjangan PKWT. Hal ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan. Oleh karena itu, syarat spesifik untuk perpanjangan PKWT lebih rinci ditentukan oleh perusahaan. Berkaitan dengan kasus yang dialami AD terkait dengan syarat ‘staycation’ sebagai persyaratan untuk perpanjangan PKWT tidak dapat ditemukan dalam UUCK maupun PP 35/2021.
Akan tetapi, saat ini telah terdapat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur terkait dengan kekerasan seksual di tempat kerja. Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bahwa ‘staycation’ sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja merupakan modus eksploitasi seksual.[3] Eksploitasi seksual adalah tindakan yang dilarang dan diatur dalam Pasal 13 UU TPKS yang berbunyi:
Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Apabila dikaitkan dengan kasus AD, ia diduga mengalami ancaman agar kontrak kerjanya dapat diperpanjang. Ancaman ini diberikan kepada AD dikarenakan atasannya yang tentunya memiliki kekuasaan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak. Sehingga dalam hal ini AD dibuat tidak berdaya atau tidak memiliki kemampuan untuk melawan ancaman yang diberikan. Oleh karena itu, hal ini dapat diartikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual menurut Pasal 13 UU TPKS.
Sebagai pekerja, AD memiliki hak yang berkaitan dengan asusila terutama bagi pekerja perempuan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 86 Ayat (1) UUK yang berbunyi:
- Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- moral dan kesusilaan; dan
- perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Badan usaha atau Pengusaha berkewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja yang diatur dalam UUK, UUCK, PP 35/2021 dan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, dalam hal ini apabila benar terbukti adanya dugaan ajakan ‘staycation’ dengan atasan, dapat dikenakan ketentuan yang diatur UU TPKS.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H. & Mirna R., S.H., M.H.
[1] KumparanNEWS, Viral Karyawati Diminta ‘Staycation’ Bareng Atasan Kalau Mau Perpanjang Kontrak, https://kumparan.com/kumparannews/viral-karyawati-diminta-staycation-bareng-atasan-kalau-mau-perpanjang-kontrak-20L5ivOufXt/full
[2] Syike Febrina Laurenceno, Nasib Bos Beri Syarat ‘Staycation’ ke Pegawai buat Perpanjang Kontrak, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6718435/nasib-bos-beri-syarat-staycation-ke-pegawai-buat-perpanjang-kontrak.
[3] Rizky Suryarandika, Komnas Perempuan Sebut Staycation Jadi Modus Eksploitasi Perempuan di Dunia Kerja, https://news.republika.co.id/berita/rufgdd436/komnas-perempuan-sebut-staycation-jadi-modus-eksploitasi-perempuan-di-dunia-kerja
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
