Temuan Transaksi Rafael Oleh PPATK

Pasal 44 Ayat (1) UU TPPU memberikan kewenangan kepada PPATK untuk melakukan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain. Apabila ditemukan adanya indikasi tersebut, maka PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. Terungkapnya transaksi keuangan Rafael Alun oleh PPATK, tidak terlepas dari kewenangannya yang diatur secara rinci dan luas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang termasuk meminta data informasi terkait transaksi keuangan Rafael Alun.