Teguran Presiden Jokowi Atas Penolakan IKN oleh Aparat Keamanan Negara: Netralitas Aparat Keamanan Dalam Kebijakan Pemerintah
Ibu Kota Negara (selanjutnya disebut IKN) Republik Indonesia rencananya akan dipindahkan ke wilayah Kalimantan Timur pada tahun 2024. Merujuk kepada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Presiden kepada DPR (Kementerian PPN/Bappenas, draf 15 Januari 2020), Presiden akan membentuk sebuah pemerintahan baru di IKN. Dalam Pasal 3 draf RUU disebutkan bahwa dengan Undang-Undang (UU) ini dibentuk provinsi daerah khusus IKN yang masih belum pasti diberi nama apa (dalam RUU disebut Provinsi Kalimantan X). Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 Januari 2022 menjadi titik tolak komitmen politik negara untuk memindahkan Ibu Kota. Undang-undang yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini memuat segala urusan terkait pemindahan IKN, meskipun terdapat kritik hingga gugatan terhadap UU IKN dari berbagai pihak terkait proses pengesahan hingga substansi dari UU tersebut[1]. Dari ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut, sekilas bentuk pemerintahan provinsi daerah khusus IKN ini tampaknya mirip dengan Provinsi DKI Jakarta. Pemerintahan provinsi tersebut dijalankan oleh pemerintahan provinsi yaitu gubernur dan DPRD provinsi dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada tanggal 1 Maret 2022 dalam Rapat Pimpiman TNI-POLRI di Mabes TNI, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau lebih dikenal dengan panggilan Jokowi, meminta institusi TNI-Polri mendisiplinkan anggotanya yang berani menolak pembangunan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Jokowi mengatakan ada aparat yang berani mengemukakan sikap penolakan tersebut di grup WhatsApp. Jokowi mengeluarkan teguran tegasnya terhadap seluruh prajurit yang menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru, Selasa 1 Maret 2022. Menanggapi teguran itu, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dengan sigap mengaku akan melakukan introspeksi kepada seluruh prajuritnya, termasuk seluruh keluarganya.[2] Jokowi pun memperingatkan soal aturan dalam TNI-Polri yang segala tindakan anggotanya merupakan sikap kesatuan. Ia juga memperingatkan soal pedoman dalam TNI-Polri yang memiliki kesetiaan tegak lurus terhadap pimpinannya. Hal ini dilakukan Jokowi dikarenakan kedisiplinan diinstitusi TNI – Polri berbeda dengan masyarakat sipil, Beliau khawatir munculnya pembahasan penolakan IKN oleh aparat keamanan di grup WhatsApp bakal berbuntut panjang.[3]
Pada dasarnya, anggota POLRI maupun prajurit TNI adalah Warga Negara Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945) mengatur terkait hak warga negara yang salah satunya adalah hak untuk berpolitik dan hak untuk berpendapat. Namun demikian, Pasal 30 ayat (2) UUD NKRI 1945 menyatakan:
- “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
Berdasar pada ketentuan di atas, disebutkan bahwa TNI dan POLRI adalah alat negara. Pengertian alat negara sendiri adalah suatu alat yang ada diadakan dan dapat digunakan untuk tercapainya suatu tujuan tertentu.[4]
Undang-Undang yang mengatur terkait dengan TNI adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional (selanjutnya disebut “UU 34/2004”). Hak dan kewajiban serta tugas dan kewenangan TNI diatur dalam UU 34/2004 tersebut. Pasal 5 UU 34/2004 mengatur:
“TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.”
Pasal 37 ayat (2) UU 34/2004 mengatur terkait dengan kewajiban prajurit TNI yaitu:
“Prajurit berkewajiban menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan oleh bangsa dan negara untuk melakukan usaha pembelaan negara sebagaimana termuat dalam Sumpah Prajurit.”
Di samping itu, isi sumpah prajurit diatur dalam Pasal 35 UU 34/2004 yang berisi:
“Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut: Demi Allah saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan; bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan; bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia; bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.”
Pasal 39 UU 34/2004 mengatur hal-hal yang dilarang bagi TNI yaitu:
Prajurit dilarang terlibat dalam:
- kegiatan menjadi anggota partai politik;
- kegiatan politik praktis;
- kegiatan bisnis; dan
- kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Berdasar ketentuan-ketentuan di atas, maka dapat disiratkan bahwa Prajurit TNI memang tidak dapat membantah perintah atau hukum yang telah berlaku.
Selanjutnya berkaitan dengan ketentuan POLRI diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU POLRI”). Pasal 28 UU POLRI mengatur terkait dengan independensi POLRI dalam hal politik, dimana pasal tersebut mengatur sebagai berikut:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Selanjutnya, salah satu lafal sumpah anggota POLRI dalam Pasal 23 UU POLRI adalah sebagai berikut:
“bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan”
Dengan demikian, tidak berbeda dengan TNI, anggota POLRI dalam menjalankan tugasnya pun harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat turut serta dalam politik.
IKN telah terbentuk dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (selanjutnya disebut “UU 3/2022”) yang telah disahkan pada tanggal 15 Februari 2022. Sebagaimana teori fictie hukum, bahwa semua orang telah tahu hukum tidak terkecuali anggota POLRI dan prajurit TNI. Dengan demikian, mengingat sumpat, kewajiban, dan larangan Anggota POLRI dan Prajurit TNI maka sudah sepatutnya penolakan oleh prajurit TNI dan Anggota POLRI terhadap IKN tidak berdasar hukum dan merupakan pelanggaran terhadap sumpah, kewajiban, dan larangan bagi anggota POLRI dan Prajurit TNI. Sebuah netralitas bagi TNI-POLRI adalah suatu hal yang penting mengingat sebagaimana telah disebutkan di atas bahwasanya TNI-POLRI adalah suatu alat negara untuk membentuk dan mempertahankan keamanan negara. Tentunya keamanan negara tersebut harus dicapai dengan menaati ketentuan hukum yang telah berlaku serta perintah dari atasan yang artinya harus berdasar pada koordinasi yang baik.
[1] https://news.okezone.com/read/2022/02/10/1/2545238/melihat-ikn-dari-perspektif-pertahanan-dan-keamanan
[2] https://makassar.terkini.id/ditegur-jokowi-soal-prajurit-yang-menolak-ikn-tni-teguran-pak-presiden-untuk/.
[3] https://nasional.tempo.co/read/1565920/jokowi-minta-tni-polri-disiplinkan-anggotanya-yang-tolak-ikn/full&view=ok
[4] https://repository.unpar.ac.id/handle/123456789/10134
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanRencana Penundaan Pemilihan Umum 2024
Penolakan Pemindahan Tugas Ke IKN oleh ASN: Hak Atau...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.