Tata Cara Privatisasi Badan Usaha Milik Negara

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut UU BUMN) menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyetaraan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pasal 1 angka 12 UU BUMN juga menyatakan bahwa privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Pasal 74 UU BUMN menyatakan bahwa privatisasi dilakukan dengan maksud untuk:

  1. memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
  2. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
  3. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;
  4. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
  5. menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;
  6. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.

Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero. Pasal 75 UU BUMN menyatakan bahwa privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.

Pasal 76 ayat (1) UU BUMN menyatakan bahwa persero yang dapat diprivatisasi harus memenuhi kriteria sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  1. industri/sektor usahanya kompetitif; atau
  2. industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.

Sedangkan persero yang tidak dapat di privatisasi yaitu persero-persero sebagaimana ditentukan dalam Pasal 77 UU BUMN diantaranya:

  1. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
  2. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;
  4. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai privatisasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (selanjutnya disebuut PP 33/2005) dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor :PER-01/MBU/2010 tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang serta Profesi Lainnya (selanjutnya disebut Permen BUMN 01/2010).

Persero yang telah memenuhi kriteria untuk privatisasi dapat melaksanakan privatisasi dengan cara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 78 UU BUMN juncto Pasal 2 ayat (1) Permen BUMN 01/2010, yaitu:

  1. Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
  2. penjualan saham langsung kepada investor;
  3. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.

Pasal 2 ayat (2) Permen BUMN 01/2010 menyatakan bahwa privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui penjualan saham negara pada persero atau penjualan saham dalam simpanan. Berikut akan kami uraikan lebih rinci mengenai tata cara privatisasi persero sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal Pasal 78 UU BUMN juncto Pasal 2 ayat (1) Permen BUMN 01/2010.

A. Privatisasi dengan penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal

Pasal 3 ayat (1) Permen BUMN 01/2010 menyatakan bahwa privatisasi dengan cara penjualan saham berdasarkan ketentuan Pasar Modal dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya:

    1. penawaran umum (initial public offering/go public);
    2. penawaran umum lanjutan (secondary public offering);
    3. penerbitan obligasi konversi dan efek lain yang bersifat ekuitas;
    4. penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi Persero yang telah
      terdaftar di bursa;
    5. cara lain sepanjang memenuhi ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penjualan saham berdasarkan ketentuan Pasar Modal dilakukan apabila memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan di bidang pasar modal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Permen BUMN 01/2010.

B. Privatisasi dengan cara penjualan saham secara langsung kepada investor

Pasal 4 ayat (1) Permen BUMN 01/2010 menyatakan bahwa privatisasi dengan cara penjualan saham secara langsung kepada investor dapat dilakukan oleh Persero kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya, termasuk investor finansial. Penjualan saham secara langsung kepada investor khusus berlaku bagi penjualan saham persero yang belum terdaftar di bursa. Penjualan saham Persero secara langsung kepada investor yang berstatus sebagai BUMN dapat dilakukan dengan penunjukan langsung oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar BUMN yang bersangkutan, dan/atau perjanjian pemegang saham sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Permen BUMN 01/2010. Dalam penjualan saham secara langsung kepada investor juga memiliki kriteria sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) Permen BUMN 01/2010 antara lain sebagai berikut:

    1. memerlukan bantuan dan keahlian, “know-how”, expertise dari mitra strategis, seperti operasi/teknis, inovasi/pengembangan produk, manajemen, pemasaran teknologi, dan kemampuan pendanaan;
    2. membutuhkan dana yang besar namun menghadapi keterbatasan dana dari pemerintah (selaku shareholder) dan/atau kesulitan menarik dana dari pasar modal;
    3. mendorong lebih lanjut pengelolaan dan pengembangan sebagian aset/kegiatan operasionalnya yang dapat dipisahkan untuk dikerjasamakan dengan mitra strategis;
    4. memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

C. Privatisasi dengan cara penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/ MBO)
dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO) Persero

Pasal 5 ayat (1) Permen BUMN 01/2010 menyatakan bahwa privatisasi dengan cara penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/ MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO) Persero dapat dilakukan dengan penjualan sebagian besar atau seluruh saham langsung kepada manajemen dan/atau karyawan persero yang bersangkutan. Dalam hal manajemen dan/atau karyawan Persero tidak dapat membeli sebagian besar atau seluruh saham Persero, maka penawaran kepada manajemen dan/atau karyawan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan yang bersangkutan. Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan dilakukan dengan kriteria  sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) Permen BUMN 01/2010 antara lain sebagai berikut:

    1. memiliki bidang usaha yang core business-nya jasa profesional (brainware), atau core business-nya bukan jasa profesional tetapi bidang usahanya sangat kompetitif dan memerlukan kompetensi teknis khusus;
    2. Nilai aset relatif kecil dan hasil penjualan saham relatif tidak terlalu besar;
    3. Perusahaan harus menjaga kelangsungan (kesinambungan) program yang telah terjadwal sehingga diharapkan program privatisasi tidak akan mengubah dinamika manajemen yang ada dan tidak mempengaruhi kegiatan usaha;
    4. Nature of business–nya dianggap dapat dijalankan dan dimiliki oleh karyawan/manajemen.

Kemudian secara umum dalam tahapan-tahapan pelaksanaan privatisasi disusun oleh Deputi dan disampaikan kepada Menteri BUMN untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Permen BUMN 01/2010. Deputi sebagaimana dimaksud tersebut adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian BUMN yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang privatisasi. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Deputi dapat dibantu oleh Tim Privatisasi (jika dibentuk), lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya, atau konsultan independen.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.