Tata Cara Persidangan Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Proses peradilan di Indonesia menjunjung tinggi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada tahun 2019 Indonesia melalui Mahkamah Agung sebagai badan yang memiliki kewenangan di bidang yudikatif membentuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Perma 1/2019). Ketentuan Perma 1/2019 ditujukan agar pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan lebih efektif dan efisien. Namun setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan Perma 1/2019 ternyata masih terdapat kendala yang perlu penyempurnaan. Sehingga diterbitkanlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Perma 1/2022) untuk menyempurnakan aturan sebelumnya.

Berdasarkan kondisi di atas, artikel ini akan mengulas tata cara persidangan dan mediasi menurut 2 (dua) ketentuan tersebut. Sebab, Perma 7/2022 hanya mengubah beberapa ketentuan dalam Perma 1/2019 sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sebab, Perma 1/2019 ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern. Adapun tata cara persidangan yang diatur dalam Perma 7/2022 sebagai berikut:

Pasal 20 Perma 7/2022 berbunyi:

  • Perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara elektronik.
  • Persidangan secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal Tergugat tidak setuju persidangan dilakukan secara elektronik, salinan cetak (hard copy) dan salinan lunak (soft copy) jawaban, duplik, dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera Sidang melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP.
  • Dalarn hal Tergugat diwakili oleh Pengguna Terdaftar, persidangan dilaksanakan secara elektronik
  • Persetujuan Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diperlukan dalarn perkara tata usaha negara dan perkara Keberatan putusan Komisi Pengawas Persaingan U saha.
  • Dalarn hal Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara verstek.
  • Dalarn hal terdapat Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik.
  • Pemberitahuan putusan kepada Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan melalui Surat Tercatat.

Pasal 21 Perma 1/2019 berbunyi:

  • Hakim/Hakim Ketua menetapkan jadwal persidangan elektronik untuk acara penyampaian jawaban, replik dan duplik.
  • Setelah terlaksananya persidangan elektronik dengan acara penyampaian duplik, Hakim/ Hakim Ketua menetapkan jadwal dan acara persidangan berikutnya hingga pembacaan putusan.
  • Jadwal persidangan disampaikan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan.
  • Persidangan secara elektronik dilaksanakan pada Sistem Informasi Pengadilan, sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Pasal 22 Perma 7/2022 berbunyi:

  • Persidangan secara Elektronik dengan acara penyarnpaian jawaban, replik, duplik, dan simpulan dilakukan dengan prosedur:
  1. para pihak menyarnpaikan Dokumen Elektronik dan/ atau dokumen cetak bagi Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik paling larnbat pada Hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
  2. setelah menerima dan memeriksa Dokumen Elektronik dan/ atau dokumen cetak yang telah diunggah ke SIP, Hakim/Hakim Ketua meneruskan Dokumen Elektronik kepada para pihak; dan
  3. Dokumen Elektronik yang berupa replik diunduh dan disarnpaikan oleh Juru Sita kepada Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik dengan cara sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4).
  • Jawaban yang disarnpaikan oleh Tergugat disertai dengan bukti berupa surat yang sudah bermeterai dalarn bentuk Dokumen Elektronik.
  • Panitera Sidang mencatat semua aktivitas pada Persidangan secara Elektronik dalarn berita acara sidang.
  • Para pihak yang tidak menyarnpaikan Dokumen Elektronik atau dokumen cetak bagi Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa alasan yang sah dan patut berdasarkan penilaian Majelis Hakim/Hakim dianggap tidak menggunakan haknya.

Pasal 24 Perma 7/2022 berbunyi:

  • Sebelum persidangan dengan acara pemeriksaan bukti tertulis, para pihak telah mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermeterai ke SIP.
  • Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik menyerahkan bukti surat di depan persidangan yang selanjutnya diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam SIP.
  • Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secarajarak jauh melalui media komunikasi audiovisual.
  • Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan prasarana pada Pengadilan.
  • Segala biaya yang timbul dari persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebankan kepada pihak yang mengajukan saksi dan/atau ahli.

Pasal 25 Perma 1/2019 berbunyi:

Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku

Pasal 26 Perma 7/2022 berbunyi:

  • Putusan/penetapan ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Manual oleh Majelis Hakim atau Hakim dan Panitera Sidang.
  • Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik.
  • Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke dalam SIP.
  • Pengunggahan salinan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum.
  • Pengucapan dan pengunggahan salinan pulusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada Hari dan tanggal yang sama.
  • Salinan putusan/penetapan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.
  • Pada Hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan putusan, Pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada SIP.
  • Pemberitahuan putusan/penetapan terhadap Tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik disampaikan melalui Surat Tercatat.

Pasal 27 Perma 1/2019 berbunyi:

Persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 28 Perma 1/2019 berbunyi:

  • Dalarn hal pihak prinsipal mengganti atau mencabut kuasa hukum atau advokat di tengah proses pemeriksaan persidangan, harus melaporkan terlebih dahulu kepada kepaniteraan pengadilan.
  • Kuasa hukum atau advokat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pengguna Terdaftar dan/ atau Pengguna Lain.

Demikian tata cara persidangan elektronik (e-court) yang diatur dalam Perma 1/2019 sebagaimana telah diubah dalam Perma 7/2022.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.